Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Penghayat Kepercayaan Masuk KTP, Ini Kata Hidayat Nur Wahid

RUU terkait:

Isu: Kolom Agama dalam KTP,

Detik News, 08-11-2017

Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan penghayat kepercayaan dapat dimasukkan pada kolom agama KTP. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menyebut MK perlu spesifik kepercayaan apa yang diperbolehkan.

Hidayat berpandangan bahwa putusan tersebut dapat menimbulkan dampak dan dimungkinkan terjadi penyalahgunaan. Ia menuturkan jangan sampai putusan tersebut jadi satu upaya untuk menggembosi agama.

"Pertama MK perlu menegaskan tentang apakah definisi aliran kepercayaan untuk MK, ketika kemudian MK memutuskan boleh dicantumkan pertanyaannya yang dicantumkan itu harus yang bagaimana? Kalau nggak akan menimbulkan ketidakpastian dan menimbulkan penyalahgunaan yang ujungnya tidak sesuai dengan ketuhanan Yang Maha Esa itu," kata Hidayat kepada detikcom, Rabu (8/11/2017).

"Problemnya jangan sampai kemudian ini adalah sebuah upaya untuk menggembosi agama dengan berlindung dibalik aliran kepercayaan yang status diakuinya oleh negara nggak jelas," sambungnya.

Hidayat menyebut MK perlu bertanggung jawab akan hal-hal tersebut. Sebaiknya MK mengkaji lebih dalam lagi terkait ketentuan kepercayaan yang dapat dimasukkan pada kolom agama.

"Saya kira MK harus bertanggung jawab ya terhadap dampak-dampak negatif yang muncul. Makanya yang kemudian perlu pembahasan kejelasan di MK itu apakah yang dimaksud dengan aliran kepercayaan itu. Apakah kemudian sebagaimana agama, maka aliran kepercayaan yang dicantumkan adalah aliran kepercayaan yang diakui oleh pemerintah? Saya kira itu juga harus jelas ya," ujarnya.

MK memutuskan hal di atas karena para penghayat kepercayaan memperoleh perlakuan berbeda dengan para penganut agama yang diakui di Indonesia. Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan yang berlangsung di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11), menganggap, jika para penganut kepercayaan tidak boleh mengisi kolom agama di KTP, para penghayat kepercayaan akan mendapatkan perlakuan tidak adil.

"Pembatasan hak a quo justru menyebabkan munculnya perlakuan yang tidak adil terhadap warga negara penghayat kepercayaan sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon. Dengan tidak dipenuhinya alasan pembatasan hak sebagaimana termaktub dalam Pasal 28J ayat 2 UUD 1945, pembatasan atas dasar keyakinan yang berimplikasi pada timbulnya perlakukan berbeda antarwarga negara merupakan tindakan diskriminatif," ujar Arief dalam pertimbangannya. 

Diposting 08-11-2017.

Dia dalam berita ini...

M. Hidayat Nur wahid

Anggota DPR-RI 2014
DKI Jakarta II