Wacana kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dikosongkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menuai kritik di tengah masyarakat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi II Yandri Susanto meminta Mendagri mencabut pernyataan itu. Pengosongan kolom agama di KTP menurutnya melanggar Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang kependudukan.
"Disebutkan di situ, bahwa ada hal-hal yang wajib disebutkan yakni nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan dan agama, sebagai data base republik. Kalau Mendagri menyatakan boleh dikosongkan saya kira itu akan melanggar UU tersebut," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (10/11).
Selain melanggar UU, lanjut politikus PAN itu, penghapusan kolom agama dapat menyuburkan paham-paham agama yang sesat dan fundamentalis yang tentu saja berbaha untuk keutuhan NKRI. Yandri juga menyatakan, kalau pun di Malaysia kartu penduduknya tidak mengadakan kolom agama, Indonesia sebagai negara yang memiliki ciri khas sendiri dengan keberagamannya, tidak mesti meniru UU di negara lain yang jelas-jelas memiliki kondisi berbeda dengan negara ini.
"Apa lagi Pancasila kita sila pertama menyebutkan Ketuhanan yang Maha Esa," imbuhnya.
Menurut Yandri, Mendagri telah salah dalam menyampaikan pernyataan. Ia meminta Mendagri tak melaksanakan kebijakan tersebut.
"Kalau kita mendegradasi itu saya kira bahaya. Jadi sudahlah, tidak perlu repot-repot. Laksanakan saja UU 24/2013. Teknisnya sudah detail, tata caranya juga sudah," ujarnya.