Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPR Minta Penjelasan Kemenag soal Wacana Penghilangan Kolom Agama di KTP

sumber berita , 27-12-2014

 Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Daulay menyatakan, Kementerian Agama (Kemenag) mesti menjelaskan mengapa kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dipersoalkan. Padahal selama ini tidak ada masalah.

"Jangan sampai urusan KTP ini seakan-akan dimunculkan hanya untuk menyenangkan sekelompok orang tertentu," ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (27/12).

Legislator dari Fraksi PAN itu menegaskan bahwa kolom agama itu merupakan identitas khusus bagi masyarakat Indonesia yang berdasar pada Pancasila, khususnya Sila Pertama.

Oleh karena itu, tidak bijak bila Pemerintah selalu membandingkan antara Indonesia dengan negara lain. Malaysia dan Singapura bisa jadi tidak mencantumkan kolom agama. Pasalnya, dasar negara mereka bukanlah Pancasila. Struktur sosial masyarakat mereka pun dipastikan berbeda dengan Indonesia.

"Kita ini aneh, kalau ada apa-apa langsung dibandingkan dengan negara lain. Kenapa tidak sekalian dibandingkan dengan Amerika, Australia, atau negara-negara Eropa? Padahal kalau semua pakai ukuran negara lain, ciri khas kita sebagai bangsa justru bisa lenyap," tegasnya.

Makanya, Kementerian Agama perlu menjelaskan mengapa tiba-tiba mereka mempersoalkan kolom agama. Jika tidak ada penjelasan, tentu sulit untuk menanggapi opsi-opsi yang mereka tawarkan. Apalagi, mereka sendiri belum pernah menunjukkan hasil penelitian dan kajian serius mereka mengenai isu ini.

"Yang jelas, kalau saya ditanya, opsi untuk menghapus kolom agama bukanlah pilihan. Kalau itu dilakukan, dikhawatirkan akan ada gelombang penolakan. Akibatnya, justru akan muncul sikap saling curiga antara Pemerintah dan masyarakat," katanya.

Terkait kontroversi kolom agama di KTP ini, Sekjen Kemenang Nur Syam memaparkan beberapa alternatif sebagai solusi.

Pertama, kolom agama sama sekali dihapus dalam KTP. Cara seperti ini sudah dilakukan di antaranya di Singapura dan Malaysia, karena pencantumannya dianggap tidak prinsipil, dan tidak terkait dengan kadar keagamaan atau keimanan masyarakat.

Alternatif kedua, penduduk yang menganut Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu tetap mencantumkan katerangan nama agama di KTP masing-masing. Sedangkan bagi penduduk yang menganut di luar enam agama itu, cukup ditulis 'Beragama' di dalam kolom agama KTP masing-masing.

Meskipun di dalam fisik KTP hanya tertulis keterangan 'Beragama', di dalam buku register kependudukan harus dijelaskan nama terang agamanya apa, sehingga Pemerintah memiliki data jenis-jenis agama yang diyakini masyarakatnya.

Alternatif ketiga, kolom agama dikosongkan untuk penduduk yang menganut agama di luar enam itu.
 
"Bedanya kalau alternatif kedua ditulis Beragama, sedangkan yang alternatif ketiga ini dikosongi," jelas mantan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag itu.

Diposting 29-12-2014.

Dia dalam berita ini...

Saleh Partaonan Daulay

Anggota DPR-RI 2014
Sumatera Utara II