Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Kolom Agama di KTP Bagian dari Identitas Diri

sumber berita , 11-11-2014

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Amalia Hanifa mengatakan bahwa kolom agama dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk) menjadi bagian dari identitas seseorang, sehingga sama pentingnya dengan pencantuman jenis kelamin. Hal tersebut diungkapkannya kepada Parlementaria baru-baru ini.

“Kolom agama dalam KTP sama pentingnya dengan kolom jenis kelamin, yakni sebagai identitas diri seseorang, sehingga hal itu wajib ada di dalam KTP yang notabene sebagai kartu identitas diri warga negara. Selain itu, selama ini tidak ada pihak yang meributkan tentang kolom agama, jadi tidak ada alasan bagi Menteri Dalam Negeri untuk menghapus atau menghilangkan kolom agama di KTP,” jelas Ledia.

Tidak hanya itu, menurut Politisi dari Fraksi PKS ini jika ingin mengubah kolom di dalam KTP artinya juga harus mengubah Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya. Karena KTP yang ada merupakan hasil dari diskusi atau persetujuan dengan DPR yang kemudian dimasukan dalam peraturan yang ada.

“Ada banyak hal yang lebih penting, lebih mendasar dan lebih substansif yang harus dikerjakan dibanding wacana penghapusan kolom agama di KTP. Sebut saja, pendidikan agama yang harus diperbaiki atau ditingkatkan kualitasnya, pendirian tempat ibadah yang harus diperbanyak, dan lain sebagainya. Semoga saja wacana tersebut bukan untuk mengalihkan isu lain yang sebenarnya lebih penting,” pungkasnya.

Diposting 11-11-2014.

Dia dalam berita ini...

Ledia Hanifa Amaliah

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat I