Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan perihal rencana pemerintah mengenai penghapusan kolom agama dalam e-KTP karena menurutnya kolom agama dalam UU No.24 Tahun 2013 yang terkait dengan e-KTP itu menyatu.
Demikian dikatakan Fadli Zon usai melakukan sidak bersama Pimpinan dan anggota Komisi II DPR ke Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) di Jakarta, Selasa (25/11) untuk melihat server e-KTP yang ada disana.
“Tidak ada urgensinya kolom agama dikosongkan, jadi harus diisi, tidak bisa dikosongkan, jadi janganlah membuat hal-hal yang tidak penting seolah-olah menjadi penting,”tegas Fadli Zon dihadapan wartawan.
Namun tambahnya, jika ada seorang warga negara yang tidak ingin mencatumkan agama karena kepercayaannya, dipersilahkan namun jangan membuat kolom agama mau dihapuskan.