Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Nama Populer DPD Resmi Menjadi Senat

sumber berita , 04-04-2012

Mulai kemarin Dewan Perwakilan Daerah (DPD) resmi menamakan dirinya sebagai senat untuk penyebutan populer.

Menurut Ketua DPD Irman Gusman, penamaan ini untuk menghentikan kerancuan pemahaman sistem parlemen di Indonesia. Hingga kini sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa DPD merupakan nama kepengurusan parpol di tingkat daerah. “DPD lebih sering diasosiasikan sebagai kepanjangan dari dewan pimpinan daerah parpol. Yang berpandangan seperti itu jumlahnya tidak sedikit,” kata Irman dalam diskusi bertajuk “Peran, Fungsi, dan Aktualisasi Senat dalam Sistem Parlemen di Berbagai Negara” di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, struktur dan fungsi DPD pun belum dipahami masyarakat luas. Untuk itu, lebih baik DPD berganti nama menjadi senat guna menghindari ambigu dengan organisasi lainnya. Terjemahan DPD dalam bahasa Inggris yakni The House of Regional Representatives juga mengandung arti yang rancu dengan DPRD atau organisasi fungsionaris daerah. Pengamat politik dari Australian National University, Prof Ian Mars, yang hadir dalam diskusi kemarin,menyatakan, senat di Australia memiliki dampak dan kekuatan yang sangat besar. Senat dapat mengubah suatu kebijakan pemerintah dan terlibat langsung secara efektif dalam pembuatan undang-undang.

Konselor politik dari Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Hidetoshi Ogawa, mengungkapkan, senat di negaranya tidak jauh berbeda dengan Australia. Senat di Jepang bahkan dapat menolak sistem hukum, undang-undang, dan kebijakan pemerintah. Wakil Duta Besar Jerman di Jakarta, Heidrun Tempel, mengatakan, posisi senat dan dewan parlemen di Jerman seimbang. Wakil Duta Besar Malaysia di Jakarta, Syed Hasrin Tengku Husein, menyatakan, dalam sistem parlemen bikameral di negaranya, ada dewan rakyat dan dewan negara. Dewan negara yang dalam hal ini adalah senat boleh membuat undang-undang selain Undang-Undang (UU) tentang Keuangan.

Praktisi hukum senior Todung Mulya Lubis memandang, Indonesia sebenarnya tidak menganut sistem parlemen unikameral maupun bikameral. “Jadi sebaiknya kaji ulang sejauh mana sistem bikameral efektif bila DPD ini menginginkan kejelasan fungsi dan wewenang,” ungkapnya. Pengamat politik Saldi Isra menyatakan, senat di negara-negara lain berjuang sendiri untuk memperkuat kewenangannya. Tahun ini merupakan periode yang penting untuk DPD dalam menentukan nasibnya melalui perubahan konstitusi.

Diposting 13-04-2012.

Dia dalam berita ini...

DPD-RI 2009 Sumatera Barat