Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh mengkritik sikap pemerintah, yakni Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan, terkait rencana implementasi Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Akar permasalahannya adalah kebijakan pemerintah yang dinilai tak terlalu peduli terhadap kesehatan warga negaranya, karena tak menjalankan apa yang sudah diamanatkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam ketentuan yang diatur UU tersebut, alokasi minimum APBN untuk kesehatan adalah sebesar 5 persen. Namun, pemerintah sampai saat ini baru bisa mengalokasikan 2,07 persen. "Saya bingung jika ada pemerintahan yang sepertinya enggan mengimplimentasikan undang-undang, padahal itu dibuat untuk menjadi aturan bagi kita semua sebagai warga negara," kata Poempida dalam rapat kerja Komisi IX dengan pemerintah terkait BPJS, Rabu (10/7).
DPR, sambung legislator dari Fraksi Partai Golkar itu, memiliki wewenang untuk menjaga jalannya undang-undang oleh pemerintah. Maka dari itu, pemerintah tak perlu kaget jika UU ini tidak dijalankan, legislator akan melakukan interpelasi. "Jika sudah begitu, tentu yang kewalahan adalah pemerintah karena tidak bisa kerja karena harus bolak-balik menjawab interpelasi, dan itu tidak kita inginkan. Agar tak kejadian, saran kami ikuti saja peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Selain itu, Poempida juga menyoroti kebijakan Kemenkeu yang dinilai kurang memprioritaskan kesehatan.
"Saya bingung dengan Kemenkeu karena seperti tidak memprioritaskan kesehatan dalam anggaran belanja. Ini adalah masalah sakit atau tidaknya bahkan hidup matinya warga negara, termasuk generasi muda yang merupakan calon pemimpin masa depanKalau memang ada yang lebih diprioritaskan, tolong kami diberi tahu," serunya.
Anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah untuk dana BPJS seharusnya 5 persen dari dana APBN atau sekitar Rp 75 triliun. Tapi, alokasi APBN untuk dana BPJS saat ini baru sebesar 2,07 persen dari APBN atau sekitar Rp 31,2 triliun. "Harusnya pemerintah bekerja keras untuk mencapai angka 5 persen untuk menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat bahwa kesehatan menjadi prioritas utama," pungkasnya.