RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah resmi menjadi undang-undang pada pekan lalu. Namun hingga kini, pemerintah dan DPR belum merampungkan penyusunan seluruh pasal dalam UU itu.
Anggota Komisi IX DPR Nursuhud mengungkapkan, biasanya setelah disahkan di rapat paripurna DPR ada sinkronisasi draf RUU terkait dengan redaksional atau tata urutan pasal. “Memang itu tidak bisa mengubah substansi. Karenanya, kami di DPR dan bersama rakyat ikut mengawal.“ Anggota Fraksi PDIP itu, kemarin, di Jakarta, juga mengungkapkan adanya dugaan manuver dari kelompok-kelompok yang memang tidak menginginkan ada sistem jaminan sosial di Indonesia. Pada dasarnya, pemerintahan tidak berniat mengimplementasikan UU itu.