Pendapat Popong tentang RUU Gerakan Pramuka

RUU terkait:

Isu: Revitalisasi Gerakan Pramuka,

sumber berita , 20-10-2010

Pekan depan, RUU tentang Gerakan Pramuka akan disahkan menjadi Undang-undang. Sejumlah pihak memiliki pendapat terhadap RUU ini, tak terkecuali dengan Popong Otje Djundjunan, anggota Komisi X dari Fraksi Partai Golkar.

"UU ini membentuk satu organisasi yang namanya Gerakan Pramuka, di mana semua elemen bisa masuk di sana. Ini merupakan organisasi baru yang ditunjang oleh UU yang dibuat oleh DPR bersama dengan Pemerintah. Namanya sama, tapi sudah direvitalisasi," kata Popong Otje Djundjunan, Selasa (19/10).

Pramuka saat ini merupakan organisasi yang ada berdasarkan Keppres Nomor 238 tahun 1961. "Sedangkan Gerakan Pramuka hasil UU ini adalah organisasi baru, bukan yang dikeluarkan oleh presiden pada tahun 1961 itu," ujar Popong yang tergabung dalam Panja tentang Gerakan Pramuka ini.

Selain pramuka itu sendiri, ada juga beberapa organisasi sejenis. Dengan adanya UU tentang Gerakan Pramuka, semua organisasi itu nantinya akan ada di bawah naungan Gerakan Pramuka. "Mereka semua nanti melebur menjadi satu organisasi yang namanya Gerakan Pramuka," terang Popong.

Peleburan organisasi-organisasi sejenis itu tidak serta merta menyatukan semuanya atau membubarkan semua organisasi yang bersangkutan. "Dalam organisasi Gerakan Pramuka yang dibentuk oleh UU ini, mereka menyatu tanpa menghilangkan identitas-identitas yang sudah ada. Mereka tetap boleh pakai nama yang lain, tapi pegangannya adalah RUU itu," kata Popong yang anggota Komisi X ini.

Meski demikian, penggunaan nama tersebut hanya sampai di tingkat bawah dari keseluruhan organisasi Gerakan Pramuka itu sendiri. "Di bawah ada pramuka, Hizbul Wathan, dan lain-lain. Karena memang senyawanya ada di bawah. Kalau sudah ke tingkat atas nama kwartirnya sudah harus bersama-sama, dalam satu Gerakan Pramuka. Tidak boleh sendiri-sendiri. Tidak boleh bermacam-macam," tegas Popong.

Identitas yang digunakan para organisasi kepanduan di tingkat bawah itupun boleh bermacam-macam. "Tapi merah putih dan tunas kelapanya tidak boleh hilang. Karena itu menggambarkan kita itu satu kesatuan," ujar Popong yang terpilih dari dapil Jawa Barat I ini.

Dengan ketentuan tersebut, di tingkat Internasional pun hanya akan ada satu Gerakan Pramuka untuk Indonesia. "Jika kita ingin ikut Jambore dengan mengatasnamakan negara kita, maka kita gunakan pakaian yang resmi dari Gerakan Pramuka dan bendera Indonesia, tidak menggunakan seragam organisasi kepemudaan masing-masing. Karena kita ke internasional atas nama Pramuka atau Pandu Indonesia. Maka ciri khas kita tidak boleh hilang," urai Popong.

Dengan adanya UU ini, diharapkan Gerakan Pramuka semakin berkembang. "Mudah-mudahan dengan cara seperti ini, lebih banyak yang antusias untuk terjun di bidang pendidikan kepramukaan ini. Karena merasa identitas mereka tidak perlu hilang. Apalagi yang diinginkan adalah Gerakan Pramuka ini adalah milik seluruh Bangsa Indonesia, dari berbagai agama, suku, dan ras," pungkas Popong.

Diposting 22-08-2011.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Jawa Barat I
Partai: Golkar