PKS Ingin Presidential-Parliamentary Threshold 5 persen

sumber berita , 11-06-2020

Polemik pembahasan draf UU Pemilu terus mengemuka. Terutama dalam pembahasan presidential dan parliamentary Threshold.

PKS menginginkan untuk ambang batas suara pencalonan presiden dan ambang batas suara parlemen disamakan, yakni lima persen.

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan, pihaknya mengajukan sejumlah usulan sekaligus catatan atas isu-isu krusial dalam draf RUU Pemilu.

Fraksi PKS, ingin RUU Pemilu ke depan menghadirkan demokrasi yang naik kelas untuk menghadirkan pemimpin yang semakin berkualitas. Rakyat semakin cerdas sebagai pemilih.

“Sejumlah pijakan yang menjadi dasar catatan PKS, antara lain pentingnya demokrasi yang semakin terlembaga, penguatan representasi/keterwakilan, hadirnya pemimpin berkualitas, dan penguatan agenda reformasi terutama amanat anti-KKN atau politik bersih,” ujar Jazuli kepada wartawan, Kamis (11/6).

Fraksi PKS juga menyampaikan sejumlah usul resmi terhadap sejumlah isu krusial. Pertama, sistem pemilu proporsional terbuka. Tidak ada sistem yang ideal, tapi sistem pemilu proporsional terbuka yang selama ini berjalan lebih menjamin demokrasi dan memastikan representasi yang lebih kuat bagi rakyat.

Relasi konstituensi antara rakyat dan wakilnya lebih baik karena rakyat dapat memilih langsung siapa yang layak mewakilinya dan memperjuangkan aspirasinya. “Inilah semangat yang kita perjuangkan sejak reformasi 1998,” kata Jazuli.

Fraksi PKS menyadari efek negatif dari berbagai sistem pemilu (terbuka atau tertutup). Yakni, praktik politik uang atau jual beli suara. Untuk itu, yang perlu ditekankan dalam pemilu adalah integritas pemilu dengan aturan politik yang tegas. Semua itu untuk mengantisipasi adanya politik uang.

“PKS membuat sistem agar setiap caleg PKS tidak bisa berkelit dari tanggung jawab konstituensi,” katanya.

Kedua, menyoal parliamentary threshold DPR. PKS mengusulkan 5 persen.‎ Alasannya, PKS berkomitmen pada upaya penyederhanaan partai politik dan sistem kepartaian. Semua itu dilakukan secara bertahap.

“Itulah pentingnya penyederhanaan secara gradual. Oleh karena itu, Fraksi PKS mengusulkan PT 5 persen, naik 1 persen dari pemilu yang lalu,” ungkapnya.

Ketiga, PKS mengusulkan presidential threshold menjadi 5 persen.‎ Angka itu sama dengan parliamentary threshold sehingga setiap partai yang lolos ke ‘Senayan’ dapat mengajukan pasangan calon presiden-wapres.

“Semakin banyak calon yang maju otomatis mencegah terjadinya keterbelahan dan perpecahan di masyarakat seperti pemilu 2019 lalu. Melalui desain ini kita berharap minimal ada 3 pasangan calon dan tidak terjadi polarisasi karena hanya ada 2 pasang calon,” katanya.

Keempat, alokasi Kursi 3-10 (DPR) 3-12 (DPRD). Alokasi kursi selama ini sudah teruji baik, pengenalan dan pendalaman rakyat dan relasi konstituensi sudah terbangun baik, sehingga tidak perlu diubah.

Kelima, metode konversi suara menjadi kursi saint lague model (SLM). Metode yang digunakan dalam pemilu 2019 ini sudah cukup baik, perhitungan sederhana dan cepat diperoleh hasil sehingga mudah dikontrol oleh semua pihak.

“Selain itu lebih berkeadilan/proporsional dalam mengkonversi suara rakyat menjadi kursi sehingga tidak perlu diubah,” ungkapnya.

Keenam, penyederhanaan proses rekapitulasi. Jadi dengan memanfaatkan fasilitas elektronik (e-rekap). Dengan demikian lebih memudahkan dan menyingkat waktu bagi petugas pemilu daripada jika rekap manual. Meski demikian harus tetap ditegaskan bahwa keabsahan dan alas sengketa hasil mutlak merujuk pada C1 manual (C1 Plano).

Fraksi PKS juga menyoroti perbaikan dalam integritas dan independensi penyelenggara pemilu, perbaikan penyelenggaraan sengketa hasil pemilu melalui pembentukan badan peradilan pemilu yang terintegrasi, soal pembiyaan serta menata keserentakan pemilu supaya makin efektif dan efisien.

Diposting 12-06-2020.

Dia dalam berita ini...

Jazuli Juwaini

Anggota DPR-RI 2019-2024
Banten 2