Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak setuju dengan usulan Partai Nasdem yang ingin menaikan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) dinaikkan menjadi 7 persen.
Menurut Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, jika PT terlalu besar kenaikannya. Maka ia takut akan banyak rakyat yang mendukung calonnya namun tidak terwakili.
“Kami setuju untuk dinaikkan, tetapi kalau tujuh persen akan terlalu banyak rakyat yang tidak terwakili. Kalau rakyat tidak terwakili, maka nama DPR Dewan Perwakilan Rakyat tidak tepat,” ujar pria yang akrab disapa HNW di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/3).
Hidayat mengatakan, setuju adanya kenaikan parliamentary threshold namun tidak sebesar 7 persen. Karena ia mengaku 6 persen saja sulit bagi banyak partai untuk memenuhinya.
“Jangan kan 7 persen, 6 persen saja masih sulit,” katanya.
Oleh sebab itu, PKS menginginkan kenaikan parliamentary threshold ini sebesar 5 persen saja. Sehingga rakyat bisa senang karena adanya keterwakilan di DPR.
“Kalau lima persen itu nanti akan memungkinkan keterwakilan yang lebih luas, dan wakil dengan cara itu maka keinginan untuk kemudian mengkonsolidasikan demokrasi bisa tetap bisa tercapai,” ungkapnya.
Adapun parliamentary threshold menjadi 7 persen merupakan usulan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Sementara Partai Golkar lewat ketua umumnya Airlangga Hartarto juga mendukung adanya kenaikan parliamentary threshold sebesar 7 persen.
Selain Golkar dan Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga mengusulkan adanya perubahan parliamentary threshold menjadi 5 persen.
Diketahui dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah diputuskan ambang batas parlemen atau pairliamentary threshold sebesar 4 persen.
Parliamentary threshold merupakan syarat yang harus dipenuhi setiap partai politik peserta pemilu untuk meraih kursi DPR. Partai politik yang hanya meraih suara di bawah ambang batas parlemen, tidak akan mendapat kursi di DPR.