Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Dirut Pertamina Tidak Hadir, Komisi VII Batalkan Rapat

sumber berita , 10-04-2018

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron menyatakan rapat dengar pendapat dengan Kepala BPH Migas, Dirjen Migas, Dirjen Penegakan Hukum LHK, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan LHK dan Pertamina dibatalkan, karena Dirut Pertamina tidak hadir.

“Kami berharap rapat ini dihadiri oleh Direktur Utama Pertamina, karena kita akan mengambil keputusan. Sampai saat ini belum ada gambaran berapa besaran untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak akibat peristiwa kebocoran pipa minyak bawah laut Pertamina di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur,” ucap Herman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Padahal Komisi VII sebagai wakil rakyat didesak oleh masyarakat yang menjadi korban, untuk dapat segera memberikan solusi atas musibah tersebut, lanjutnya. Herman menegaskan, akibat dampak kejadian itu, ada kompensasi yang tidak bisa ditahan terlalu lama.

“Masyarakat ini bukanlah masyarakat yang mempunyai pendapatan tetap, pendapatannya tidak tetap, hari ini harus melaut dan besok cari lagi. Kalau kemudian pemberian kompensasinya tertahan dan ditahan terus, maka akan menjadi persoalan bagi kehidupan mereka,” tegas politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Apalagi ada korban yang meninggal dunia dan hanya diberikan uang sebesar 1,5 juta rupiah. “Uang segitu hanya cukup untuk pemakaman saja. Lantas bagaimana dengan keberlanjutan kehidupan keluarganya, karena yang meninggal itu adalah penopang atau tulang punggung ekonomi keluarganya,” tuturnya.

Herman menekankan bahwa pemberian kompensasi ganti rugi bagi masyarakat yang ikut menjadi korban kebocoran pipa minyak Pertamina, tidak boleh menunggu hasil investigasi terhadap kapal yang terindikasi lego jangkar. “Kapan akan selesainya. Oleh karenanya harus ada keputusan bersama. Kami juga tidak ingin ada tekanan politik kepada para mitra, tetapi kami persilahkan untuk mereka mengambil keputusan yang tepat terhadap kompensasi yang dapat diberikan kepada masyarakat,” ujar Herman.

Sebelum membatalkan rapat, Herman selaku pimpinan mengatakan bahwa Pertamina secara internal harus melakukan investigasi, karena kejadian kebocoran minyak itu terjadi jam 3 pagi, lalu terjadi kebakaran jam 10 siang, baru dua hari kemudian terindikasi berasal dari pipa milik Pertamina, berarti ada unsur kelalaian terhadap unsur ‘Emergensi Response Plane’.

“Harus segera ada kepastian, sehingga ada pengakuan bahwa ada sebuah prosedur yang tidak dijalankan secara tepat,” tandasnya.

Harus dilakukan evaluasi yang komprehensif dan menyeluruh agar kejadian ini tidak terulang. Andaipun terulang, tanggap darurat atau penanganannya akan cepat.  Catatan yang disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR nantinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan untuk rapat kerja Senin (16/4/2018) mendatang.

“Hari senin sudah final. Investigasi internal pihak Pertamina diharapkan sudah ada hasil yang bisa dikonsentrasikan pada rapat kerja tersebut. Pertamina secara utuh audit internalnya, siapa yang bertanggungjawab dan siapa yang lalai, semua disampaikan saja supaya jelas,” pungkasnya. 

Diposting 11-04-2018.

Dia dalam berita ini...

E. Herman Khaeron

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat VIII