Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Indonesia Urutan 7 Se-ASEAN Mengenai Upah

Anggota DPRD Medan, Rajuddin Sagala, menyebutkan Indonesia menempati urutan ketujuh upah terendah se-negara Asean yaitu rata-rata Rp3,67 juta per bulan. Sementara itu untuk urutan teratas ditempati negara Singapura dengan upah Rp35,8 juta per bulannya. Hal itu ia ungkapkan, mengulang pandangan umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang izin dan pelayanan di bidang sosial dan ketenagakerjaan yang berlangsung Senin (5/12) kemarin.

Dikatakan, selain persoalan upah, para tenaga kerja seringkali tidak mendapat perhatian perusahaan dalam pemenuhan haknya. Penyelesaian sengketa hubungan industrial selalu memenangkan para pengusaha. Sebagai kota terbesar ketiga Indonesia, Medan juga merupakan salah satu destinasi masyarakat untuk mencari pekerjaan. Dengan demikian, permasalahan ketenagakerjaan pasti akan muncul dan perlu penanganan secara bijak.

“Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus memiliki sistem yang terintegrasi, komprehensif dan mudah di akses oleh publik dalam setiap urusan ketenagakerjaan. Karena selama ini kami melihat Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan kurang maksimal dalam menjalankan tugasnya. Banyak kasus-kasus ketenagakerjaan yang tidak diselesaikan dengan baik,” sindirnya, Selasa (6/12).

Sementara itu juru bicara Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Medan, Andi Lumban Gaol, menyambut baik langkah Pemko Medan dalam mengajukan Ranperda tersebut. Hal ini mengingat Kota Medan sebagai kota industri dan perdagangan, perlu mengatur tentang izin dan pelayanan di bidang sosial dan ketenagakerjaan. Sehingga kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pelayanan sosial dan ketenagakerjaan dapat diketahui masyarakat dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah provinsi.

“Namun kenapa izin pengumpulan uang dan barang serta rekomendasi izin undian tidak masuk dalam pelayanan dan perizinan di bidang sosial ini. Mengingat dalam naskah akademis dijelaskan kedua kegiatan tersebut adalah merupakan bagian pelayanan dan perizinan di bidang sosial,” sebutnya.

Selama ini, lanjut anggota komisi C tersebut, pemerintah pusat melalui panti sosial yang dimiliki dapat melakukan secara langsung proses rehabilitasi sosial dengan sistem panti. Namun berdasarkan pembagian urusan ini, pemerintah pusat hanya mempunyai kewenangan rehabilitasi bekas korban napza dan orang dengan HIV/AIDS dengan sistem panti maupun non panti.

“Sedangkan pemerintah kabupaten/kota bertanggungjawab terhadap rehabilitasi sosial berbasis masyarakat dan rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum. Bagaimana kesiapan Pemko Medan dalam menangani ini baik dari sisi struktural organisasi maupun dari sisi pembiayaan,” pungkasnya.

Diposting 07-12-2016.

Mereka dalam berita ini...

Rajudin Sagala

Anggota DPRD Kota Medan 2014

Andi Lumbangaol

Anggota DPRD Kota Medan 2014