Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT sedang melakukan pembahasan secara intensif rancangan peraturan daerah (ranperda) mengenai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di NTT.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo kepada wartawan di Kupang, Jumat (18/3/2016).
Dikatakannya, persoalan utama yang dihadapi terkait perekrutan dan pengiriman tenaga kerja.
Dan dengan adanya perda tentu akan mengatur soal pelayanan maupun perlindungan terhadap TKI di NTT atau calon TKI yang hendak keluar negeri.