Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPRD dan Pemko Medan Disharmonis?

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) membuat DPRD Medan dan Pemko Medan kurang harmonis.

Hampir seluruh fraksi yang ada di DPRD Medan tetap bersikeras melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut, meskipun Pemko Medan meminta pengesahannya ditunda sebelum disahkan Ranperda Tentang Lingkungan.

Juru bicara Fraksi Persatuan Nasional (Pernas), Beston Sinaga, menyarankan pembahasan Ranperda ini tetap dilanjutkan dengan menambahkan pembentukan lingkungan pada judul ranperda lama (Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, red).

Dikatakan, saat ini ada sebanyak 2001 Kepling di Kota Medan yang dibiayai menggunakan APBD. Maka, sudah seharusnya pembiayaan yang bersumber dari APBD diatur dengan regulasi yang jelas sehingga mempunyai payung hukum.

“Aturan hukum yang mengatur mengenai lingkungan di Kota Medan saat ini sudah ketinggalan. Oleh karena itu, perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu peraturan pemerintah pasal 6 ayat 5 nomor 37 tahun 2005 tentang kelurahan,” ungkapnya dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi Atas Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Senin (29/2).

Juru bicara Fraksi Demokrat, Herry Zulkarnain Hutajulu, juga menyampaikan pendapat yang sama dengan Fraksi Pernas. Menurut Fraksi Demokrat, pembentukan Perda Lingkungan tidak perlu dibuat dalam Perda tersendiri. Konsekuensinya hanya mengubah judul Ranperda menjadi Ranperda Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan.

Dikatakan Herry, pengaturan tentang Ranperda Lingkungan dan Kepling merupakan hal yang urgent untuk ditata, demi terciptanya tertib administrasi penyelenggaraan pemerintah yang baik.

Apalagi selama ini pengangkatan dan pemberhentian kepling tidak berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal). Sejauh ini ditemukan fakta bahwasanya pengangkatan dan pemberhentian kepling ada yang menyimpang dari perwal, baik penyimpangan terkait usia maksimal, masa jabatan dan syarat pendidikan formal.

“Bahkan ironisnya ada kedudukan kepling yang tidak memenuhi rasio jumlah penduduk dan luas wilayah. Kemudian kalau kita cermati Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 5 tahun 2007, dikatakan bahwa keberadaan lembaga kemasyarakatan yang ada di kelurahan saja yang diakui oleh masyarakat sudah diatur dengan perda,” jelasnya.

Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Asmui Lubis, mengusulkan agar judul Ranperda diubah menjadi Ranperda Lingkungan, dan tetap menjadi hak inisiatif DPRD Kota Medan. Di mana muatan Ranperda ini nantinya akan melingkupi semua isu yang selama ini menjadi pembahasan diantaranya tentang lingkungan dan pengangkatan dan pemberhentian kepling.

“Fraksi PKS menilai bahwa hal ini adalah win-win solution bagi Pemko Medan dan DPRD Kota Medan. Oleh karenanya usulan kami dapat dipertimbangkan oleh DPRD Kota Medan,” paparnya.

Menanggapi seluruh pendapat tersebut, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mengaku akan mengkaji terlebih dahulu untuk menyatukan ide Pemko Medan dan para anggota dewan. Pihaknya tidak mau salah langkah dengan melangkahi rujukan undang-undang yang lebih tinggi.

“Ya itukan pendapat dewan, kita hormati untuk jadi pertimbangan. Kepling kan aparatur Pemko Medan. Kita liat dulu peraturannya. Kalau Kabupaten itukan desa, itukan otonomi. Kalau kelurahan kan bukan. Harus kita rujuk dari undang-undang yang lebih tinggi. Jangan salah pula kita buat nanti. Jadi ya kita kaji sama-sama, bentuk Pansus atau segala macamlah nanti,” ujarnya.

Diposting 01-03-2016.

Mereka dalam berita ini...

Herri Zulkarnain

Anggota DPRD Kota Medan 2014

Asmui Lubis

Anggota DPRD Kota Medan 2014

Beston Sinaga

Anggota DPRD Kota Medan 2014