Anggota Komisi III Tunggu Presiden Ajukan Nama Pengganti Budi Gunawan

sumber berita , 03-02-2015

Komisi III DPR RI akan menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai jadi atau tidaknya Komjen Polisi Budi Gunawan dilantik sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Sutarman.

Pasalnya, Presiden Jokowi hingga saat ini belum merekomendasikan nama jenderal dari Korps Bhayangkara lainnya sebagai pengganti Budi Gunawan.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Wenny Haryanto berpendapat, apabila pengajuan nama lain dilakukan oleh Presiden, Komisi III dipastikan siap menggelar uji kelayakan dan kepatutan ulang.

"DPR diberi waktu 20 hari untuk proses. Jadi kalau ada yang baru kita akan lalukan lagi fit and proper test," ujar Wenny, Selasa (3/2), melalui pesan singkat.

Pernyataan itu dikemukakan Wenny menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah soal kegentingan pelantikan Kapolri yang memiliki batas kedaluwarsa.

Fahri mengatakan, mengacu pada UU Kepolisian, Presiden harus melantik Budi Gunawan dalam tempo 20 hari setelah DPR menyetujui pencalonan Kapolri yang diajukan Presiden. Paripurna persetujuan calon tunggal tersebut pun sudah diambil pada 15 Januari.

Jika dihitung sejak keluarnya persetujuan, jatuh tempo pelantikan Budi Gunawan adalah tanggal 4 Februari 2015. Namun, Wenny menjelaskan masa kedaluarsa dalam UU Polri tersebut tidak berlaku untuk Presiden, tapi untuk DPR.

Wenny menambahkan, DPR harus melakukan uji kelayakan selambatnya 20 hari setelah nama calon Kapolri yang diajukan Presiden disampaikan ke DPR. Jika masa tenggat terlampaui, sama artinya DPR menyetujui calon Kapolri yang diajukan Presiden.

"Karena hak prerogatifnya ada di Presiden, kita menunggu apakah akan dilantik, atau mengajukan nama baru," katanya.

Diposting 04-02-2015.

Dia dalam berita ini...

Wenny Haryanto

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat VI