Tebak-tebak Buah Nangka, Selain Listyo, Gatot Eddy Jadi Calon Kuat Kapolri

Presiden Joko Widodo diprediksi akan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait calon Kapolri ke DPR RI pada hari ini, Rabu (13/1/2021). Bursa calon Kapolri baru yang akan menggantikan Jenderal Pol Idham Azis mulai mengerucut pada nama-nama tertentu.

Awalnya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyerahkan lima nama ke Presiden Jokowi. Kelima kandidat ini menyandang pangkat komisaris jenderal polisi atau berbintang tiga.

Mereka adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar. Kemudian, Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Arief Sulistyanto, serta Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto.

Di lingkungan DPR RI, dua nama diprediksi masih dalam pertimbangan Presiden Jokowi sebagai calon Kapolri. Dua nama itu yakni Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu, menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, memperkirakan, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono bakal menggantikan Idham Azis sebagai Kapolri. Sementara itu, posisi wakapolri disebut akan diisi oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Neta mengatakan, apabila gagasan itu benar, pergantian posisi kabareskrim yang ditinggalkan Listyo juga akan menarik perhatian. "Sementara posisi Kabareskrim akan "diperebutkan" Wakabareskrim Irjen Wahyu, Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil, dan Kapolda Jawa Barat Irjen Dofiri," kata Neta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), , kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Setelah presiden menerima usulan Kompolnas, presiden akan mengirimkan surat kepada DPR yang berisi nama calon kapolri. Selanjutnya, DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon kapolri yang diajukan presiden. DPR dapat menolak atau menyetujui usulan presiden.

DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk menolak atau menerima usulan presiden setelah surat presiden diterima. Sementara itu, jika DPR tidak memberikan jawaban dalam kurun waktu tersebut, maka calon Kapolri yang diajukan presiden dianggap disetujui DPR.

Masih Spekulasi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD angkat suara mengenai pernyataan beberapa anggota DPR yang menyebut jika Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo sudah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri.

Dalam cuitan Twitter, Mahfud mengatakan jika sampai Selasa (12/1) Jokowi belum memutuskan siapa calonnya."Nama calon Kapolri yang beredar di media sekarang masih tebak-tebak buah nangka alias spekulasi. Sampai saat ini Presiden belum mengirim nama calon Kapolri ke DPR. Belum ada yang tahu siapa calon Kapolri kita sebab Presiden masih terus mempertimbangkan secara seksama siapa yang paling tepat untuk jabatan tersebut," tulis Mahfud, Selasa, 12 Januari 2021.

Persiapan DPR

Komisi Hukum atau Komisi III DPR segera mempersiapkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis. Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan pihaknya membahas jadwal dan teknis fit and proper test dalam rapat internal komisi pada hari ini, Selasa, 12 Januari 2021.

Herman mengatakan, menurut informasi, Presiden Jokowi akan menyerahkan surat berisi nama calon Kapolri ke DPR pada Rabu besok, 13 Januari 2021. Pimpinan DPR selanjutnya harus membacakan surat itu dalam rapat paripurna sebelum menugasi Komisi III menjalankan fit and proper test.

Diposting 13-01-2021.

Dia dalam berita ini...

Herman Herry

Anggota DPR-RI 2019-2024
Nusa Tenggara Timur 2