Nama Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi calon tunggal Kapolri yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Idham Aziz.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani seusai menerima surat presiden (surpres) yang diantarkan oleh Mensesneg Pratikno kepada pimpinan DPR, Rabu, (13/1/2021).
"Pada hari ini seperti yang saya sampaikan tadi bahwa surpres telah kami terima dari bapak presiden yang mana bapak presiden menyampaikan usulan pejabat kapolri yang akan datang dengan nama tunggal yaitu Drs. listyo sigit prabowo msi yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim di Polri," kata Politikus PDIP ini.
Puan melanjutkan, pemberian persetujuan melalui DPR RI akan dilakukan sesuai dengan mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan mekanisme rapim dan bamus.
"Kemudian kami akan menugaskan komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan atau melalukan fit and proper setelahny hasil dari uji kelayakan tsb akan kami bawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dewan," tegas Puan.
Proses ini, lanjut Puan, akan ditempuh selama 20 hari terhitung sejak tanggal surat presiden diterima oleh DPR yaitu pada rabu, (13/1/2021).
"DPR RI menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku dan kita akan dapat segera mengetahui apakah Kapolri yang diusulkan oleh presiden mendapatkan persetujuan dari DPR," tandas Puan.