Mahadir Basti telah mengajukan gugatan terhadap DPP Partai Bulan Bintang (PBB), DPW PBB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Dewan DPC PBB Kabupaten Belitung, menyusul keluarnya surat keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Belitung.
Selain itu, Mahadir juga menggugat Gubernur Provinsi Babel atas diterbitkannya SK Gubernur Nomor 188.44/884/I/2011 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Belitung masa jabatan 2009-2014 dari PBB, Jumat (11/11/2011) lalu.
Gugatan kepada DPP PBB, DPW PBB dan DPC PBB telah diajukan Mahadir ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada tanggal 3 November 2011 lalu. Mahadir menggugat material sebanyak Rp 200 juta dan imaterial Rp 1 miliar.
"Dalam waktu dua bulan, selama satu bulan setengah lebih melakukan upaya internal partai. Memang tidak tercapai. Maka pada tanggal 3 November telah menempuh jalur eksternal dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan atas tindakan melawan hukum yang dilakukan DPP, DPW dan DPC PBB," kata Mahadir kepada bangkapos.com, Selasa (15/11/2011).