Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi, menilai bahwa Bandara Juwata Tarakan sudah siap beroperasi penuh sebagai bandara internasional. Hal itu disampaikannya usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI yang meninjau langsung aktivitas di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (28/10/2025).
“Kalau dilihat dari sisi kesiapan fisik, bandara ini sebenarnya sudah siap. Tinggal mengatur alur layanannya saja, seperti di mana posisi imigrasi, bea cukai, dan sebagainya,” ujar Mori.
Namun, menurutnya, tantangan utama yang masih dihadapi Bandara Juwata bukan pada infrastruktur, melainkan pada keterbatasan jumlah pesawat yang melayani penerbangan domestik maupun internasional. “Isu kekurangan pesawat ini memang sedang terjadi di banyak bandara di Indonesia, baik untuk penerbangan dalam negeri maupun luar negeri,” jelasnya.
Mori berharap pemerintah daerah, baik Pemerintah Kota Tarakan maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dapat lebih agresif dalam mendorong pembukaan kembali rute-rute internasional. Menurutnya, upaya tersebut tidak cukup hanya dilakukan dengan surat resmi, tetapi harus diiringi dengan komunikasi intensif untuk meyakinkan maskapai.
“Untuk menarik maskapai itu tidak bisa hanya bersurat. Harus berkali-kali meyakinkan bahwa kalau penerbangan ke luar negeri, misalnya ke Malaysia, akan mendapatkan penumpang yang cukup. Yang penting dibuka dulu, walau mungkin awalnya dua kali seminggu, lalu meningkat jadi tiga kali, dan akhirnya setiap hari,” papar Mori.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini optimistis apabila rute awal seperti Tarakan–Kuala Lumpur dapat dibuka kembali dan menunjukkan tingkat keterisian tinggi, maka maskapai lain akan ikut tertarik membuka rute ke Tarakan. “Kalau frekuensinya meningkat dan load factor-nya penuh, saya yakin maskapai akan berpikir ulang dan menambah penerbangan. Dari situ konektivitas Kaltara ke luar negeri akan semakin kuat,” tegasnya.
Mori menegaskan, pengaktifan kembali Bandara Juwata sebagai bandara internasional bukan hanya soal kebanggaan daerah, tetapi juga bagian dari strategi memperkuat akses ekonomi dan perdagangan lintas batas Indonesia dengan Malaysia.
Kementerian Perhubungan menetapkan 36 bandar udara umum sebagai bandara internasional, salah satunya Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara. Peluang ekspor lebih luas dan perjalanan antarnegara semakin terbuka di provinsi yang berbatasan dengan Malaysia ini.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 yang terbit pada 8 Agustus 2025. Namun, status internasional Bandara Juwata masih perlu dilengkapi sejumlah dokumen. Beberapa di antaranya surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
Sebelumnya, Bandara Juwata sudah berstatus internasional. Setidaknya sepanjang 1997-2024, bandara ini melayani dua penerbangan internasional, yakni Tarakan-Tawau (Malaysia) dan Tarakan-Kota Kinabalu (Malaysia).
Namun, Kemenhub mencabut status internasional Bandara Juwata Tarakan pada April 2024. Salah satu alasannya adalah sudah tidak rutin melayani penerbangan internasional.