Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Semprot IDI, Irma NasDem Anggap PDSI Bukan Ancaman

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago menilai pembentukan organisasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) bukanlah sebuah ancaman untuk organisasi dokter lainnya. Bagi Irma, organisasi profesi sah-sah saja lebih dari satu.

"Saya kira PDSI bukan ancaman. Di negara demokrasi, seperti Indonesia, organisasi profesi boleh lebih dari satu. Kalau MK menetapkan hanya satu, artinya MK-nya yang tidak benar? Ada apa dengan MK? Advokat, jurnalis, serikat pekerja, serikat buruh, bahkan Kadin saja ada lebih dari satu," kata Irma kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).

"MK harus merujuk pada organisasi profesi seperti jurnalis dan advokat. Tidak boleh yang lain bisa, tapi yang lain lagi tidak bisa," tambahnya.

Dengan adanya PDSI, Irma meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dievaluasi dan menyarankan agar IDI memiliki dewan pengawas. Menurutnya, IDI justru menjadi momok bagi anggotanya dan dianggap 'tak tersentuh'.

"IDI memang harus dievaluasi dan direformasi agar lebih bijak dan bermanfaat bagi anggotanya," ujar Irma.

"Sebenarnya jika IDI mampu menjadi wadah organisasi yang transparan, tidak superbody dan tidak menjadi momok bagi anggotanya, tentu hal seperti ini tidak terjadi. Saya sih menyarankan agar IDI memiliki dewan pengawas, pengurusnya, operator sekaligus regulator. Bahaya itu, jeruk makan jeruk," tambahnya.

Lebih lanjut, Irma juga mendorong Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan payung hukum dengan lahirnya PDSI. Yakni dengan merevisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang menyatakan tenaga kesehatan hanya boleh mendirikan satu organisasi profesi.

"Sehubungan telah lahirnya PDSI, kiranya payung hukum dapat diberikan oleh Menkum HAM agar posisi PDSI sebagai organisasi profesi mendapat legalitas, untuk itu perlu revisi Undang-Undang tentang Praktek Kedokteran. Dilahirkannya payung hukum bagi organisasi profesi sec lex specialist apakah dalam bentuk UU/PP," tutur Irma.

"Dengan adanya payung hukum organisasi profesi, maka kehadiran negara dalam pengendalian dari hal-hal yang tidak diinginkan dari organisasi profesi yang dapat merugikan anggota profesi dan masyarakat dapat diatasi oleh Negara. Merevisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 50 bahwa tenaga kesehatan hanya boleh mendirikan 1 organisasi profesi saja," sambungnya.

Diposting 28-04-2022.

Dia dalam berita ini...

Irma Suryani

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sumatera Selatan 2