Kalangan pengusaha mengaitkan kebijakan gubernur menaikkan UMP 2021 dengan Pilpres 2024. Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi menilai terlalu jauh jika kebijakan gubernur menaikkan UMP 2021 dikaitkan dengan kontestasi Pilpres 2024.
"Terlalu jauh menurut saya, jika kebijakan Gubernur itu dikaitkan dengan Pilpres 2024," kata Johan kepada wartawan, Senin (2/11/2020).
Johan menekankan bahwa setiap gubernur memiliki kewenangan menaikkan UMP atau tidak. Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu menilai wajar seorang gubernur menaikkan UMP karena gubernurlah yang mengetahui kondisi daerah yang dipimpin. "Kenaikan UMP memang salah satunya kewenangan ada di gubernur," ucap Johan.
"Tentu gubernur di masing-masing wilayah memahami kondisi daerahnya terkait nasib rakyatnya dalam hal ini pekerja. Bisa saja, kebijakan UMP ini berbeda-beda antara daerah yang satu dengan yang lainnya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan upah minimum 2021 tidak naik atau sama dengan tahun ini karena adanya pandemi virus Corona (COVID-19). Namun, ada sejumlah gubernur yang tetap menaikkan UMP 2021.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai kebijakan yang ditetapkan para gubernur yang menaikkan UMP 2021 tidak berdasar karena hampir semua usaha terdampak pandemi COVID-19.
Hariyadi menilai kemungkinan adanya sikap politis para gubernur tersebut dalam memutuskan kenaikan UMP 2021 karena mau Pilpres 2024. Terlepas dari itu benar atau tidak, lagi-lagi dia menyebut bahwa keputusan mereka kurang tepat.
"Rasanya tidak (terkait) pilkada, tapi mau pilpres 2024. Seingat saya nama-nama ini adalah yang muncul di polling-polling yang akan berkompetisi di 2024, tapi tidak tahu lah saya tidak bisa menjawab itu. Tapi yang jelas ini kurang memperhatikan," kata Hariyadi dalam konferensi pers di kantornya, Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/11).
Sejauh ini tercatat DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak mengikuti aturan UMP 2021. Mereka tetap menaikkan UMP 2021 di daerah masing-masing.