Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Upah Pekerja Dilindungi Konstitusi, Tiap Warga Negara Berhak Dapat Penghidupan Layak

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani Aher meminta seluruh pihak untuk meluruskan kembali perspektif mengenai pengupahan. Sebab, menurutnya, saat ini terjadi relasi yang timpang antara pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, yang bersifat sub-ordinat dengan superior.

Padahal, upah bagi pekerja dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi. Sehingga, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, termasuk komponen hidup layak ada upah di dalamnya.

"Kita hari ini tentu saja harus memastikan, jangan terjadi relasi yang timpang antara pekerja dan pemberi kerja yang seringkali pemberi kerja itu lebih superior dan pekerja itu sub-ordinat. Sehingga inilah yang menghasilkan skema upah murah,” jelas Netty usai pertemuan dengan seluruh stakeholder dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IX membahas tentang Efektivitas Upah Minimum terhadap Pekerja, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (08/11/2023).

“Jangan terjadi relasi yang timpang antara pekerja dan pemberi kerja. Sehingga, (ketimpangan) inilah yang menghasilkan skema upah murah"

Netty - biasa ia disapa - juga ingin memastikan aturan-aturan yang sudah berlaku saat ini terkait pengupahan. Hal itu seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hingga yang terkini Undang-Undang Cipta Kerja dimana ada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Apakah sudah cukup memenuhi dan meng-cover apa yang menjadi kebutuhan dari para pekerja atau belum,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Netty juga ingin memastikan tingkat kepatuhan dari para pemberi kerja, dalam hal ini perusahaan, untuk dapat memenuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten yang sudah diketok palu oleh Tripartit, yaitu antara unsur Pemerintah, pengusaha (pemberi kerja), dan juga serikat pekerja.

"Dan yang ketiga sebagaimana yang saya sampaikan bahwa upah ini juga harus dilengkapi dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itulah yang akan memberikan perlindungan sekaligus memberikan manfaat  pada saat pekerja mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, mulai dari kecelakaan sampai kematian. Oleh karena itu penting fungsi pengawasan ini dijalankan baik oleh Pengawas di tingkat Provinsi maupun Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan di DPR RI," paparnya.

Sementara itu, terkait dengan masukan tentang komponen pengupahan yang menjadi masukan bagi Komisi IX DPR RI dari perwakilan Serikat Pekerja di Dewan Pengupahan, menurut Netty, hal tersebut sangat rasional. Yaitu, penentuan upah minimum ini sangat berkorelasi dengan daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi juga inflasi di dalamnya.

"Karena bagaimanapun ketika kita bicara upah ini kan sangat amat terkait dengan daya beli masyarakat. Daya beli masyarakat kan juga sangat dipengaruhi oleh situasi yang ada di lingkungan kita ya, baik pertumbuhan ekonomi, inflasi. Termasuk kalau hari ini kita bicara tentang pandemi bahwa banyak sekali yang terdampak secara ekonomi maka komponen pengupahan ini harus bisa menjawab kebutuhan pekerja dan keluarganya," tuturnya.

Netty pun menambahkan, dirinya meyakini keinginan dari para pekerja sangatlah tidak rumit. “Mereka hanya menginginkan kehidupan yang layak, di mana anak-anaknya bisa makan dan bersekolah, terbebas dari stunting, dan tidak membutuhkan kehidupan yang mewah, kecuali keluarga sehat dan terdidik,” tutupnya.

Berdasarkan paparan Pj. Bupati Kabupaten Bekasi saat ini nilai upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670,17,- dan Nilai Upah Minimum Kabupaten Bekasi saat ini Rp. 5.137.575,44

Diposting 09-11-2023.

Dia dalam berita ini...

Netty Prasetiyani

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 8