Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz mengatakan,pihaknya akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyusul mencuatnya dugaan kebocoran data pelanggan kartu pra bayar.
Komisi I berencana memanggil Rudiantara pada Senin (19/3/2018).
"Kami akan panggil Menkominfo dan para operator seluler karena informasinya simpang siur. Kami tanyakan apakah benar ada dugaan kebocoran," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Menurut Meutya pemanggilan dilakukan karena adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Komisi I DPR bahwa ada pelanggan yang dirugikan akibat data pribadinya bocor.
Hanya saja, kata dia, laporan tersebut harus diverifikasi kepada pemerintah.
"Kalau terjadi kebocoran apakah karena registrasi kartu seluler atau pelanggan pernah menaruh data pribadinya di tempat lain, sehingga akan kami periksa," ujarnya.
Politikus Golkar ini menegaskan, data pribadi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) warga yang harus dilindungi oleh negara.
Menurut dia, Komisi I DPR sudah berkali-kali berdiskusi dengan Menkominfo terkait perlu adanya aturan di tingkat UU tentang perlindungan data pribadi. Sebab, selama ini baru diatur di tingkat peraturan menteri.
"Aturan di level menteri sudah ada, namun perlu aturan level UU karena perlindungan data pribadi merupakan hak mendasar," katanya.