Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Revisi UU Adminduk Harus Disegerakan

sumber berita , 08-11-2017

Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi mengatakan bahwa revisi UU Administrasi Kependudukan harus segera dilakukan menyusul Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait UU Adminduk.

Dalam putusannya, kata 'agama' yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'. Sesuai dengan konstitusi  Putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Berkaitan dengan tindak lanjut putusan MK perlu ada kajian dan keputusan bagaimana pelaksanaan putusan MK tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan dan problem yuridis sebagai ikutanya seperti munculnya penolakan dan tantangan dari kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan putusan tersebut,” jelas Arwani dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu, (08/11/2017).

Politisi PPP ini menegaskan bahwa pihaknya mendorong agar putusan MK ini ditindaklanjuti dengan Revisi Undang-Undang Adminduk dan Undang-Undang terkait. Oleh karenanya,  usulan revisi tersebut harus segera masuk ke Prolegnas dengan kategori Daftar Kumulatif Terbuka Putusan MK.

“Perubahan ini dimaksudkan untuk mempertegas soal agama dan aliran kepercayaan merupakan entitas yang berbeda dan memang dilindungi oleh konstitusi.  Hal ini juga sejalan dengan sikap MUI yang menegaskan aliran kepercayaan bukanlah agama,” ujar Arwani.

Terkait pelaksanaan putusan MK ini tergantung pada hasil penyusunan dan pembahasan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan oleh pembuat UU yakni DPR dan Presiden.

Bagi Arwani, putusan MK ini bakal mendistorsi definisi agama itu sendiri serta spirit konstitusi negara Indonesia sebagai negara berketuhanan.  Putusan MK ini juga dapat mengaburkan prinsip negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,  sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) UUD Tahun 1945. “Karena itu pelaksanaan putusan ini harus melalui Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” tutup Arwani.

Diposting 09-11-2017.

Dia dalam berita ini...

Moh. Arwani Thomafi

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah III