Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi II Katakan Mayoritas NIK Para Napi Invalid

Lantaran tidak semua tahanan dan narapidana mau membeberkan dimana tempat mereka tinggal dengan alasan nantinya akan sulit mendapatkan kelakuan baik, mayoritas Nomor Induk Kependudukan (NIK) Invalid yang bermasalah di Indonesia terdapat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Rata-rata NIK yang Invalid dan bermasalah itu ada di Lapas,” kata Ketua Komisi II DPR RI Agung Gunandjar Sudarsa saat melakukan kunjungan kerja di Makassar.

Berdasarkan pertemuan Komisi II DPR RI bersama KPU Sulsel, diketahui untuk Sulsel sebanyak 47.216 ribu NIK Invalid masih bermasalah, sementara jumlah total se-Indonesia mencapai 2,1 juta.

Senada dengan Agun, Komisioner KPU yang menangani data pemilih, Mardiana Rusli, juga mengakui bahwa kebanyakan NIK Invalid bermasalah terdapat di lapas, akan tetapi itu merupakan tugas dari Disdukcapil yang melakukan pendataan. “Hampir semua indentitas data data NIK bermasalah itu di Lapas, dan pemukiman kumuh,” katanya.

Ia mengatakan telah berupaya semaksimal mungkin untuk menekan angka NIK Invalid bermasalah. Bahkan KPU Sulsel terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat Kabupaten/Kota. “Tugas KPU hanya memverifikasi data pemilih, yang punya kewenangan adalah Disdukcapil. Lagipula kami sudah menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk memasukkan data pemilih diketahui sekitar 6,2 juta di Sulsel,” katanya.

Mantan Ketua AJI Makassar ini mengaku, dari 47 ribu lebih NIK Invalid bermasalah itu, pihaknya telah melakukan verifikasi dan ditemukan 11 ribu lebih. Sementara di daerah pemilihan Sulsel I untuk Makassar, tercatat 7.000, Kabupaten Jeneponto 150 ribu dan Gowa 8.000. KPU setempat mencoba memasukkan kembali data dalam Sidalih itu, namun sayangnya masa memasukan data sudah tutup.

Lebih lanjut Mardiana mengatakan bahwa jajaran KPU Sulsel telah melakukan rapat koordinasi dengan Disdikcapil di 12 kabupaten kota yang masiih teridikasi adanya NIK Invalid bermasalah.

Bahkan dalam waktu dekat KPU Sulsel akan melakukan pendekatan secara massif dan bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat agar masyarakat yang belum terdaftar segara mendaftarkan diri sampai akhir masa pemilihan 9 April 2014.

Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief menambahkan, akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik itu ditingkat kecamatan, kelurahan, desa hingga dusun untuk meningkatkan partisipasi pemilih dengan target 75 persen. “Pada pemilih 2009 lalu tingkat partisipasi pemilih mencapai 73 persen lebih tinggi dari rata-rata nasional mencapai 71 persen. Untuk itu kami terus berupaya agar target tercapai. Dan kami juga telah membentuk relawan demokrasi bertujuan meningkatkan partisasi pemilih tahun ini,” harapnya.

Soal Dana Saksi

Sementara itu soal polemik pemberian dana untuk saksi-saksi parpol, Agun Gunandjar mengatakan bahwa Komisi II DPR RI tidak dilibatkan pada pengambilan keputusan dalam hal pengucuran dana saksi dari pemerintah yang kini menjadi polemik di sejumlah partai politik. “Untuk dana saksi kita di Komisi II tidak dilibatkan sama sekali, itu gagasan awal pemerintah yang mendadak terkait dengan fasilitas saksi yang akan ditempatkan di TPS,” kata Agun.

Menurut politisi Partai Golkar itu, untuk penggunaaan anggaran darurat bila tidak melebihi dana 99 maka itu dibolehkan karena sudah ada aturan yang mengikat. Namun apabila nantinya persoalan itu akan dilimpahkan ke DPR RI, tepatnya di Komisi II yang membidangi pemilu, pihaknya dengan tangan terbuka akan membahas kelanjutan dana tersebut dan mencari solusi.

“Kalau nantinya pemerintah mengajukan ke DPR akan kami proses, sebab ada aturan dan tata tertib. Tetapi apabila mengunakan dana angggaran 99 atau di atas Rp1 trilun tentunya kami akan panggil untuk dimintai laporan untuk apa,” ujarnya.

Mengenai mekanisme, dana yang dicaikan untuk saksi sekitar Rp700 miliar yang diambil dari APBN masih dalam batas toleransi karena jelas tujuannya. Akan tetapi anggaran yang ditujukan ke Bawaslu melalui pemerintah kini menjadi polemik di Parpol, ada yang menerima dan adapula tidak.

Sebelumnya, sejumlah Parpol menolak seperti Partai Persatuan Pembangunan menolak dana saksi dengan berbagai alasan yakni dibutuhkan kehadiran saksi lebih maksimal karena semakin banyak sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi yang menandakan adanya bias antara pemungutan dan hasil penghitungan.

Sementara partai lain seperti Nasional Demoktrat juga menolak dana saksi dengan mengatakan, memberatkan negara karena dananya di ambil melalui APBN. Sementara sejumlah partai lain tetap bersikukuh mempertahankan dana saksi.

Diposting 12-02-2014.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Jawa Barat X
Partai: Golkar