Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi II Apresiasi Upaya DKPP Tawarkan Rancangan Aturan Pemilu

Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengapresiasi upaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menawarkan dua peraturan pemilu yang telah mereka rancang, yaitu peraturan tentang Tata Laksana Penyelenggaraan Pemilu dan peraturan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di daerah.

“Hadirnya dua peraturan ini, khususnya peraturan Tata Laksana Penyelenggaraan Pemilu, sangat menyejukkan bagi kami. Sepertinya Pemilu 2014 akan aman dengan adanya peraturan ini,” kata Agun.

Ia meyakini peraturan Tata Laksana Penyelenggaraan Pemilu itu akan efektif dalam menjaga kelancaran Pemilu 2014 karena peraturan itu memuat beberapa kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP.

Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa ketiga lembaga pemilu itu akan membangun sinergitas untuk mengoptimalkan tugas dan fungsinya dalam menyelanggarakan pemilihan umum yang jujur dan adil.

“Hal itu tentunya untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas. Dalam peraturan itu, ketiga lembaga juga sepakat untuk saling memberikan informasi dan data yang dibutuhkan masing-masing lembaga,” ujarnya.

Namun, terkait peraturan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Daerah, Agun mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menyediakan anggaran untuk melakukan pemeriksaan di daerah. “Nah, untuk peraturan pemeriksaan yang di daerah, mungkin pertanyaannya adalah anggarannya ada atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa dua rancangan peraturan pemilu itu disusun secara bersama oleh DKPP dengan KPU dan Bawaslu serta melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) penggiat pemilu dan para akademisi.

Tujuan utama pembuatan dua peraturan itu adalah untuk membangun sinergi antarlembaga penyelenggara pemilu dan membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Kode Etik di Daerah.

Peraturan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Daerah dibuat sesuai pasal 122 dari Undang-Undang No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Dasarnya, adalah adanya kebutuhan penanganan pelanggaran kode etik yang semakin meningkat, sementara sumber daya yang dimiliki oleh DKPP sangat terbatas. “Kami tahu dapil untuk Pemilu 2014 ada ratusan. Kalau setiap dapil ada satu pengaduan saja, kami yakin tidak bisa mengatasi semua. Karena kami tidak punya cabang di daerah,” jelasnya.

“Kami juga punya batas waktu untuk penanganan perkara. Oleh karena itu, tim pemeriksa daerah nanti bersifat ad hoc, hanya berdasarkan kasus saja,” tambahnya.

Diposting 02-12-2013.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Jawa Barat X
Partai: Golkar