Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Kewenangan Pansus Baru Lebih Luas

sumber berita , 02-04-2012

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Pertambangan, Joha Fajal, beralasan pembubaran pansus tersebut demi mengakomodasi kepentingan masyarakat yang lebih luas. Menurutnya, jika masih bertahan pada status Pansus Revisi, kinerja pihaknya dibatasi dengan aturan.

Sementara pasca pelaksanaan Public Hearing (rapat dengar pendapat) Kamis (15/3) lalu, sangat banyak usulan dari unsur masyarakat yang perlu diakomodasi.
“Raperda revisi sangat terbatas pembahasannya.

Kita bubarkan, bukan berati berhenti pembahasan. Sebaliknya, kewenangan Pansus Inisiatif yang dibentuk nanti, pembahasan dan kewenangannya akan lebih luas,” kata Joha.

Dalam Permendagri No 53 tahun 2011 tentang Produk Hukum Daerah, yang keluar 3 bulan pasca pembentukan Pansus Pertambangan Februari lalu, disebutkan bahwa perubahan raperda memang tidak memungkinkan untuk menambah bab atau pasal dari perda sebelumnya.

Hal ini, kata Joha, diyakini menjadi batu sandungan sehingga harus membubarkan pansus itu untuk membentuk Pansus Inisiatif.

“Kalau sifatnya Pansus Inisiatif, penambahan poin-poin tidak masalah. Karena kewenangan pansus ini memang sedikit lebih luas,” ulasnya.

Anggota pansus dari Fraksi PAN, Sudarno juga mengatakan hal yang serupa. Dia menilai, pembubaran Pansus Revisi Raperda Pertambangan merupakan upaya untuk mengakomodasi masukan-masukan masyarakat terkait persoalan tambang di Kota Samarinda.

“Rekomendasi yang diterima dalam pembahasan Raperda Pertambangan cukup banyak. Sedangkan raperda hasil revisi harus tetap beracuan pada perda sebelumnya,” ungkap Sudarno.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, pembubaran Pansus Revisi Raperda Pertambangan akan dilakukan pada sidang paripurna yang digelar akhir April mendatang. Dalam waktu bersamaan akan langsung dibentuk Pansus Inisiatif Pertambangan.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Kota Samarinda, tidak memastikan apakah komposisi anggota pansus baru ini tetap atau mengalami perubahan dari pansus sebelumnya. Menurutnya, hal tersebut, merupakan kewenangan masing-masing fraksi di DPRD Kota Samarinda.

“Pembentukan Pansus Inisiatif akan dikembalikan ke masing-masing fraksi. Nantinya, setiap fraksi akan mengutus 1 orang perwakilannya yang akan ditempatkan dalam Pansus Inisiatif tersebut. Kita berharap pansus ini selesai tepat waktu,” terang Siswadi sembari menyebut saat ini terdapat 8 fraksi di DPRD Kota Samarinda.

Diposting 05-04-2012.

Mereka dalam berita ini...

DPRD Kota Samarinda 2009 Kota Samarinda 6
Partai: PAN

DPRD Kota Samarinda 2009 Kota Samarinda 3
Partai: PDK