Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PAN Hakam Naja menyatakan Panja Pertanahan sedang menyusun rumusan kewajiban perkebunan kluster bagi masyarakat. Ia menyatakan rumusan ini dibuat setelah kunjungan ke Mesuji, Lampung.
"Jadi dari kasus Mesuji ini harusnya ada kewajiban yang dipenuhi perusahaan yakni penyediaan kebun kluster bagi masyarakat," ujarnya ketika ditemui di Gedung DPR, Selasa (31/1).
Ia menyatakan hasil pertemuan dengan warga pasca kerusuhan Mesuji, mereka menuntut beberapa hal, diantaranya pemberian kebun plasma sebesar 2 ha per Kepala Keluarga (KK). Pemberian HGU kepada PT PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) harusnya menyisakan peruntukan bagi masyarakat, berupa kebun plasma.
Dalam kasus Mesuji, Lampung, perbandingan antara perkebunan inti mencapai 10 ribu ha dan perkebunan plasma bagi masyarakat sebesar 7 ribu ha. "Ini yang kami rumuskan, jadi ada imbal balik. Jangan sampai HGU hanya menyisakan tanah berupa satu kampung untuk dihidupi, tetapi harus menyisakan tanah untuk digarap juga," ungkapnya.
Rencananya rumusan ini akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan Direktur Utama PT BSMI dalam dengar pendapat. Rumusan ini rencananya akan digunakan untuk sinergi UU Perkebunan, UU Pertanahan, dan UU Kehutanan. Apalagi saat ini aduan mengenai sengketa tanah perkebunan di Komisi II DPR mencapai 167 kasus.