Kasus mafia tanah begitu marak terjadi. Hal itu terbukti dari banyaknya laporan yang diterima Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah DPR. Sampai dengan hari ini, ada 4.385 laporan, termasuk sengketa tanah yang terjadi yang cukup luas dan tumpang tindih di daerah Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Anggota Panja Mafia Tanah, Muhammad Rifqinizami Karsayuda mengatakan, dari telaah yang telah dilakukan, pihaknya membagi ke dalam beberapa klaster kasus, salah satunya terkait dengan proses penegakan hukum di Kepolisian.
Untuk itu pihaknya mendesak Polri untuk segera menyelesaikan kasus-kasus tersebut, sesuai dengan data dan fakta yang ada. "Sebagian besar kami mintakan ke Mabes Polri untuk ditangani," jelasnya kepada wartawan, Jumat (11/2).
Menurutnya, desakan tersebut juga berlaku untuk kasus sengketa pertanahan di wilayah Tangerang yang telah berlarut antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali.
"Kita minta dalami multi audit, termasuk BPK, termasuk juga kepolisian," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut mengemuka dugaan terjadi pemalsuan surat tanah dan penyerobotan tanah. Kedua pihal berperkara saling klaim. Pihak Tonny Permana menduga itu dilakukan oleh Ahmad Ghozali. Pihak Tonny yang juga dikenal sebagai pengusaha garmen, menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pihak Ghozali, menurut pihak Tonny, mengambil alih lahan hanyda dengan berpegang dokumen AJB dan girik yang diduga palsu. Sebaliknya, Ghozali juga mengklaim sebagai pemilik lahan yang sama. Karenanya, pihak Tonny Permana juga mengadukan persoalan ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sama seperti DPR, Kompolnas sendiri juga mengaku bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan soal mafia tanah. Bahkan dalam kasus ini, Kompolnas pun telah menggelar audiensi.
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto menegaskan akan menindaklanjuti semua aduan yang masuk. "Tugas kami semua kasus, kami supervisi," tandasnya.
Sesuai dengan kewenangannya, kata dia, Kompolnas akan memonitor dan mengawasi setiap perkara yang ditangani oleh Kepolisian. Tentunya, adanya dugaan kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasus akan menjadi fokus perhatian.
"Kami menilai kinerja, sesuai prosedur tidak, sesuai KUHAP tidak. Kalau nanti ada penyimpangan-penyimpangan, kami teruskan ke Irwasum atau Propam," tandasnya.
Belakangan, Tonny Permana dilaporkan oleh Ahmad Ghozali pada 14 Desember 2021 dengan nomor laporan STTLP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Surat perintah penyelidikan pun terbit sehari setelah pelaporan, yakni di tanggal 17 Desember 2021.
Kuasa hukum Tonny Permana, Candra Sinaga mempertanyakan laporan pidana terhadap kliennya di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dikatakannya, merupakan buntut dari gugatan perdata yang diajukan Tonny Permana kepada Ghozali yang sampai saat ini masih berjalan di pengadilan Tangerang. Dikatakan, perkara pidana yang menjadi objek laporan tersebut sebenarnya merupakan perkara yang tidak dapat terpisahkan dengan perkara-perkara lain yang lebih dulu dilaporkan oleh kliennya.
Lagi pula, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 1956, utamanya Pasal 1 menegaskan, bahwa pemidanaan dalam perseoalan sengketa kepemilukan barang, termasuk tanah, maka perkara perdatanya harus didahulukan. Perma ini berbunyi "Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, makapemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata."
Di sengkarut ini, kedua pihak juga berperkara di peradilan perdata dan TUN. Di empat sengketa perkara TUN, Ghazali memenangkan satu perkara pada tingkat PK. Sedangkan tiga perkara TUN lainnya masih berjalan pemeriksaannya di tingkat PK dimana sampai pada tingkat kasasi pihak Tonny Permana telah dimenangkan MA.
Terkait sengketa di perkara perdata, proses peradilan masih berjalan. Pihak Tonny optimistis akan hal tersebut. “Tentu saja apa yang dituduhkan dalam laporan pidana terhadap Sdr. Tonny Permana tidak benar, apalagi yang dilaporkan disebut sebagai bukti dari materi sidang perdata," Candra menambahkan.
Atas pemanggilan terhadap kliennya, Candra menjelaskan kalau Kliennya meminta penundaan. "Pak Tonny sudah dua kali dipanggil pada tanggal 4 dan 7 Januari lalu oleh penyidik polda metro jaya, hanya tidak bisa hadir karena sedang tidak di Indonesia. Tentu kalau di Indonesia bakal menghadiri panggilan tersebut sebagai orang yang taat hukum," ungkapnya.
Dia juga berharap agar Polri menjawab permintaan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Kapolri Jend. Listyo Sigit pada 15 Oktober 2021. Permintaan sama pernah dilakukan juga kepada Kapolri Jend. Tito Karnavian. Hal itu dilakukan lantaran adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum.
Diuraikannya, pada 10 Mei 2019 lalu pihak Tonny Permana membuat dua laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait adanya dugaan tindak pidana. Laporan pertama terkait tindak pidana pemalsuan surat oleh (diduga) Ahmad Ghozali dan Micang.
Laporan kedua tindak pidana pengerusakan tanah/bangunan dengan terlapor Hercules CS. Selanjutnya, pada 2 Maret 2020, Tonny Permana kembali membuat laporan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Di mana lahan miliknya yang sesuai dengan SHM, telah dibangun puluhan unit ruko dan rukan oleh pihak pengembang. Tetapi, semua laporan tersebut dihentikan oleh Bareskrim Mabes Polri, dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.
Alih-alih berharap mendapat titik terang, Tonny Permana justru dilaporkan balik oleh Ahmad Ghozali ke Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan dilaporkan atas tuduhan keterangan palsu di bawah sumpah, pemalsuan surat, menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, dan penipuan.
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait kasus yang tengah diproses itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. "Nanti saya tanyakan dulu," singkatnya.
Atas laporan tersebut, kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alloys Ferdinand berharap agar Kepolisian memproses pihak terlapor sesuai dengan ketentuan. "Semoga laporan kami terus diproses sesuai dengan apa yang kami laporkankan terhadap terlapor," ungkapnya.
Menanggapi aduan dan permohonan perlidungan yang dilakukan Tonny Permana, baik kepada Kompolnas maupun Kapolri, menurutnya hal tersebut adalah hak terlapor. "Yang jelas posisi klien kami di sini sebagai korban. Jadi, silakan saja dia mau mengadu kemanapun," tutup Alloys.