Ribuan konflik agraria yang terjadi hanya bisa diselesaikan melalui kebijakan politik dan diikuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan.
Hal itu dikemukakan oleh anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Arif Wibowo di Jakarta, Selasa (17/1).
"Semua kasus konflik agraria sesungguhnya bermodul dan pola yang sama. Yakni kuatnya kepentingan modal yang didukung oleh kekuasaan dengan legitimasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Karena itulah, lanjut dia, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria menjadi mendesak. Apalagi, selama ini untuk rapat antar komisi dan antar kementerian dan lembaga sangat sulit dilakukan.
"Di samping karena lemahnya political will dari para pimpinan juga karena prosedurnya yang panjang."
Arif yang juga anggota Badan Legislasi DPR menilai, undang-undang sektoral yang menyangkut keagrariaan harus segera dilakukan perubahan, yakni mendahulukan pembahasan serta mengubah program legislasi nasional 2012.
"Kurang lebih ada 15 UU sektoral, namun yang menjadi prolegnas tahun ini hanya 8 UU. Pansus Konflik Agraria akan memotong prosedur yang panjang dan rumit serta akan lebih efektif untuk menyelesaikan masalah."