Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik, Yahya Zaini, menegaskan perlindungan bagi pekerja rentan harus tetap menjadi prioritas pemerintah, termasuk di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Menurutnya, pekerja rentan merupakan kelompok yang paling membutuhkan jaminan sosial ketenagakerjaan karena memiliki risiko tinggi kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja, sakit, maupun kematian.
Penegasan tersebut disampaikan Yahya saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (8/7/2026), yang membahas optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan implementasi perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi IX DPR RI menyoroti menurunnya jumlah pekerja rentan yang memperoleh bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Kota Balikpapan. Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah penerima bantuan pada 2025 mencapai sekitar 7.000 pekerja, namun pada 2026 turun menjadi sekitar 2.668 pekerja.
Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar itu, penurunan tersebut dipengaruhi berkurangnya transfer dana ke daerah yang berdampak pada alokasi sejumlah program bantuan, termasuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
"Kondisi ini tentu menjadi perhatian kami. Perlindungan bagi pekerja rentan harus tetap menjadi prioritas karena mereka merupakan kelompok yang paling membutuhkan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Yahya kepada Parlementaria usai memimpin kunjungan kerja tersebut.
Selain persoalan pekerja rentan, Yahya juga menyoroti masih rendahnya kepatuhan sejumlah perusahaan di Balikpapan dalam mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan komitmen seluruh pemangku kepentingan agar hak pekerja atas jaminan sosial dapat terpenuhi.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah memperkuat regulasi untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami berharap ke depan ada regulasi-regulasi yang dapat dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan-perusahaan, terutama yang belum memiliki NIB maupun yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.
Yahya menambahkan, Kalimantan Timur memiliki potensi besar untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, sekitar 55 persen tenaga kerja di provinsi tersebut merupakan pekerja formal, sedangkan 45 persen lainnya merupakan pekerja informal.
Menurutnya, potensi tersebut harus dimanfaatkan melalui sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaku usaha. Dengan pengawasan yang lebih efektif serta kepatuhan perusahaan yang semakin baik, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terus diperluas, terutama bagi pekerja rentan yang menjadi kelompok paling membutuhkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan.