RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

Mayoritas fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya bersama pemerintah. Sikap tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

 

Persetujuan lintas fraksi ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di sektor domestik tanpa pengaturan khusus dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Dengan dukungan mayoritas fraksi, RUU PPRT kini memasuki tahap pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.

 

Jika disahkan, regulasi ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja di Indonesia, khususnya bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor domestik dengan perlindungan hukum yang terbatas.

 

Pengakuan Status Pekerja Rumah Tangga

 

Mewakili Fraksi Partai Demokrat, Anggota DPR RI Raja Faisal Manganju Sitorus menegaskan bahwa penyusunan RUU PPRT menjadi momentum penting untuk memperjelas status pekerja rumah tangga dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Pihaknya juga menyampaikan pengaturan status pekerja rumah tangga perlu dirumuskan secara jelas, baik sebagai pekerja formal maupun melalui skema khusus yang menyesuaikan karakter hubungan kerja domestik.

 

Pendekatan tersebut dinilai penting agar perlindungan bagi pekerja tetap terjamin tanpa menghilangkan fleksibilitas hubungan kerja domestik yang selama ini berkembang di masyarakat. Di sisi lain, fraksinya menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dari praktik eksploitasi, termasuk dengan menetapkan batas usia minimum bekerja untuk mencegah pekerja anak di sektor domestik.

 

Ia menilai pengaturan jaminan sosial perlu dirancang secara realistis dengan mempertimbangkan pembagian tanggung jawab antara pekerja, pemberi kerja, dan negara.

 

Perlindungan bagi Kelompok Pekerja Rentan

 

Pandangan serupa disampaikan Fraksi Partai NasDem melalui perwakilannya, Anggota DPR RI Machfud Arifin. Pihaknya menilai RUU PPRT merupakan langkah maju yang bersejarah dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi pekerja rumah tangga.

 

Sebab, perlu diketahui, selama ini pekerja rumah tangga berada dalam posisi yang rentan karena belum adanya payung hukum khusus. Maka dari itu, pekerja rumah tangga perlu dinaungi paung hukum yang kuat agar mereka bisa tetap memberikan kontribusi besar terhadap kehidupan sosial dan perekonomian keluarga di Indonesia.

 

Ciptakan Ketahanan Keluarga

 

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang diwakili Anggota DPR RI Edi Oloan Pasaribu juga menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut. Fraksi PAN menilai pekerja rumah tangga memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan keluarga serta produktivitas masyarakat.

 

Namun demikian, Fraksi PAN itu menilai posisi pekerja rumah tangga dalam hubungan kerja domestik masih rentan sehingga memerlukan perlindungan hukum yang jelas. Pihaknya juga menekankan pentingnya pengaturan hubungan kerja melalui perjanjian tertulis antara pekerja dan pemberi kerja, dengan tetap mempertimbangkan asas kekeluargaan yang menjadi karakter masyarakat Indonesia.

 

Perlindungan dan Keseimbangan Hak

 

Fraksi Partai Golkar yang diwakili Anggota DPR RI Ahmad Irawan menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi seluruh warga negara, termasuk pekerja rumah tangga. Menurut pihaknya, pekerja rumah tangga merupakan kelompok yang rentan terhadap diskriminasi seperti upah rendah, beban kerja berlebih, hingga praktik eksploitasi oleh agen penyalur.

 

Ia pun mencatat bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan lebih dari 4 juta orang, dengan sekitar 70 persen di antaranya perempuan. Meski demikian, terangnya, penyusunan regulasi tidak boleh menghilangkan nilai sosial yang selama ini menjadi ciri hubungan kerja domestik, seperti gotong royong dan kekeluargaan.

 

Oleh karena itu, fraksinya mendorong penguatan pengawasan terhadap agen penyalur pekerja rumah tangga agar memiliki tanggung jawab yang jelas dalam proses penempatan pekerja.

 

Jam Kerja Manusiawi dan Pencegahan Perdagangan Orang

 

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Anggota DPR RI Moh. Iqbal Romzi menilai RUU PPRT merupakan instrumen penting untuk menghapus diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan. Ia pun menekankan perlunya pengaturan jam kerja yang jelas dan manusiawi, terutama bagi pekerja rumah tangga yang bekerja penuh waktu dan tinggal bersama pemberi kerja.

 

Selain itu, pihaknya juga mendorong penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja rumah tangga guna meningkatkan keterampilan dan profesionalitas mereka. Di sisi lain, Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dari praktik perdagangan orang serta berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

 

Pengaturan Rekrutmen dan Jaminan Sosial

 

Fraksi Gerindra melalui perwakilannya, Anggota DPR RI Melati menilai RUU PPRT merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di ruang privat dan rentan terhadap diskriminasi maupun kekerasan. Pun, RUU ini memuat sejumlah pengaturan penting, termasuk mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga yang dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

 

Pihaknya pun menegaskan bahwa perusahaan penempatan harus berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari pemerintah. Selain itu, perusahaan tersebut dilarang memotong upah atau memungut biaya dari pekerja rumah tangga. Terakhir, harapnya, RUU tersebut juga mengatur hak pekerja rumah tangga untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan vokasi.

 

Pengakuan dan Perlindungan Hukum

 

Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili oleh Anggota DPR RI I Nyoman Parta memandang RUU PPRT sebagai instrumen penting untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum diatur secara spesifik dalam undang-undang ketenagakerjaan. Ia pun menekankan bahwa regulasi tersebut harus mampu memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja dengan tetap menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.

 

Sebab itu, desaknya, perlu ada regulasi yang mendorong adanya perjanjian kerja yang jelas yang memuat identitas para pihak, upah, waktu kerja, hak istirahat, serta jaminan sosial bagi pekerja sekaligus pentingnya perlindungan pekerja rumah tangga dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun eksploitasi ekonomi.

 

Dorong Profesionalitas dan Mobilitas Sosial

 

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Anggota DPR RI Daniel Johan menyatakan bahwa RUU PPRT merupakan langkah penting untuk memberikan pengakuan sekaligus perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. Baginya, pekerja rumah tangga memiliki hak konstitusional atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila.

 

Fraksinya juga menekankan pentingnya pengaturan yang seimbang antara hak dan kewajiban pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, termasuk terkait kejelasan upah, waktu kerja, dan waktu istirahat. Terakhir, pihaknya mendorong peningkatan kapasitas pekerja rumah tangga melalui pelatihan vokasi guna meningkatkan profesionalitas serta membuka peluang mobilitas sosial bagi para pekerja.

Diposting 13-03-2026.

Mereka dalam berita ini...

dr. RAJA FAISAL MANGANJU SITORUS

Caleg DPR-RI 2024-2029
Jawa Tengah 1

H. MACHFUD ARIFIN

Caleg DPR-RI 2024-2029
Kalimantan Selatan 2

EDI OLOAN PASARIBU, S.T., M.M.

Anggota DPR-RI 2024-2029
Kalimantan Timur

AHMAD IRAWAN

Anggota DPR-RI 2024-2029
Jawa Timur 5

Drs. H. MOHD. IQBAL ROMZI

Anggota DPR-RI 2024-2029
Sumatera Selatan 1