Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan penyelesaian persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Sumatera Utara yang dinilai telah menjadi isu lintas sektoral di tingkat kementerian pusat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses, Aria Bima, mengatakan bahwa kunjungan kerja mereka ke Sumatera Utara bertujuan memastikan digitalisasi pertanahan berjalan efektif dan transparan, serta memberikan kejelasan hukum atas lahan-lahan yang selama ini bermasalah.
“Kami hadir di Sumatera Utara untuk memastikan seluruh proses digitalisasi pertanahan berjalan efektif dan transparan. Persoalan lahan eks HGU PTPN II harus mendapat kepastian hukum. Begitu juga pengelolaan aset daerah dan sinkronisasi tata ruang. Semua ini penting untuk menghindari sengketa yang tidak perlu dan mempercepat pembangunan,” ujar Aria Bima dalam pertemuan di Deli Serdang, Rabu (10/12/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan bahwa kompleksitas persoalan pertanahan di Deliserdang membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah daerah dan kementerian terkait. Ia berharap pertemuan antara Komisi II DPR RI dengan Pemkab Deli Serdang dapat memberikan titik terang atas berbagai masalah yang mengemuka.
“Kami mendapat banyak informasi dari pertemuan ini dan akan menjadi agenda pembahasan dengan Kementerian ATR/BPN agar permasalahan ini tidak semakin berlarut,” tegas legislator dari Dapil Jawa Tengah V tersebut.
Sementara itu, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengungkapkan bahwa keterbatasan kewenangan Pemkab menjadi kendala besar dalam penyelesaian konflik di atas lahan eks HGU PTPN II. Saat ini, terdapat 4.392,89 hektare lahan eks HGU yang tersebar di Deli Serdang dan sebagian di antaranya memicu konflik antara masyarakat dan para penggarap.
"Lahan eks HGU ini sangat dibutuhkan untuk pembangunan daerah, seperti ketahanan pangan, fasilitas pendidikan gratis, hingga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun kami tetap berkoordinasi dengan BPN. Melalui pertemuan ini, kami berharap Komisi II bisa meneruskan keluhan kami kepada pemerintah pusat,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, menyampaikan bahwa dari total 62.161,03 hektare HGU PTPN II, terdapat 5.873,08 hektare yang tidak diperpanjang. Deliserdang menjadi wilayah dengan luasan terbesar, disusul Serdang Bedagai, Langkat, dan Binjai.
Pranoto menambahkan bahwa Deliserdang merupakan daerah dengan volume pengurusan tanah terbesar di Sumatera Utara. “Hingga Desember 2025, kami menerima rata-rata 311 berkas permohonan setiap harinya,” jelasnya.
Kunjungan kerja Komisi II DPR RI diharapkan dapat mempercepat penanganan persoalan pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun ini, serta menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.