Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi X DPR: Anggaran Pembangunan Fisik Tak Lagi Dikelola oleh Kemendikbud

PROGRAM pemerintah yang dilaksanakan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam pendidikan masih mengabaikan keadaan fisik sekolah dan lebih mengejar non fisik seperti program sejuta laptop dan platform. 

Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa anggaran fungsi pendidikan untuk pembangunan fisik tidak ada dan hanya ada anggaran untuk non fisik. 

"Dari anggaran Kemendikbud yang namanya untuk pembangunan fisik tidak ada, hanya ada non fisik. Anggaran di Kementerian Pendidikan hanya 81 Triliun, dari 600 Triliun yang merupakan anggaran fungsi pendidikan, jadi hanya sekitar 14%an," ungkap Yusuf saat dihubungi pada Senin (10/10). 

Sekitar 60% anggaran diturunkan kepada daerah yang disebut Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), lalu sisa anggaran lainnya turun ke Kementerian Lembaga lain.

"Fisiknya itu dilarikan ke Kementerian PU sesuai Peraturan Presiden. Pengelolaan pembangunan fisik larinya ke Kementerian PU dengan menggunakan anggaran fungsi pendidikan yang tadi," jelasnya. 

Anggaran tersebut tidak lagi diberikan ke Kemendikbud karena dulu ketika dilaksanakan oleh Kemendikbud dan diturunkan kepada dinas-dinas di daerah mungkin banyak disalahgunakan sehingga speknya tidak sesuai dan banyak potongan-potongan, oleh karena itu anggaran tersebut sekarang dilarikan ke Kementerian PU.  

"Sehingga itu sebabnya banyak daerah yang mengeluhkan bantuan rehab sekolah, pembangunan sekolah baru dan lainnya boleh dikatakan terhambat," terang dia. 

Yusuf berharap bahwa kedepannya dana anggaran pembangunan fisik bisa kembali ke Kemendikbud agar bisa mengimplementasikan sekolah jenis baru kedepannya . 

"Kita dari Komisi X juga ingin DAK fisik dikembalikan ke Kemendikbud agar bisa dudukkan sebetulnya seperti apa sekolah jenis baru kedepan, apakah mengandalkan rombongan belajar, apakah mengandalkan ukuran, atau mengandalkan efisiensi, itu tidak bisa kita lakukan karena anggarannya ditarik ke Kementerian PU dan DAK di daerah," ucap dia. 

Di kesempatan yang sama, anggota komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifah Amalia mengatakan hal yang senada terkait dengan tidak diperuntukannya dana anggaran untuk pembangunan fisik.

"Bantuan pemerintah pusat berupa BOS tidak diperuntukkan untuk pembangungunan fisik. Pembangunan fisik dianggarkan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan atau melalui Dana Alokasi Khusus yang di transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah," tutur Ledia.

Diposting 17-01-2023.

Mereka dalam berita ini...

Dede Yusuf Macan Effendi

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 2

Ledia Hanifa A.

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Barat 1