Peraturan Menteri Hukum No 14 tahun 2026 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan Pengumuman Yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!