Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!