Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 15 tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!