Peraturan Bupati Merauke No 24 tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Aparatur Sipil Negara Tenaga S2 Kesehatan, Apoteker, S1 Keperawatan Profesi Ners, Sarjana Kesehatan Masyarakat, S1 Keperawatan, S1 Farmasi, Psikologi, S1 Gizi, DIV Keperawatan dan DIV Kebidanan, D3 Kebidanan, D3 Keperawatan, D3 Perawat Gigi, D3 Anestesi, Analis Laboratorium, Penata Rontgen/Radiologi, Asisten Apoteker/Farmasi, Gizi/Nutrisionis, D3 Kesling, D3 Fisiotherapi dan Tenaga Non Medik pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2022