Peraturan Walikota Bogor No 37 tahun 2016 tentang Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek Pajak yang Tidak Kena Pajak yang Digunakan untuk Kepentingan Umum Dibidang Pendidikan Swasta