Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 16 tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!