Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 41 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Cek!