Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

KPU Akan Umumkan Caleg yang Tidak Memenuhi Syarat di TPS

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya akan mengumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) para caleg yang dinyatakan sudah tidak memenuhi syarat (TMS) pascapencetakan surat suara Pemilu 2019. Para caleg TMS ini tidak mungkin lagi dihapus dari DCT karena surat suara sudah dicetak.

Hal ini disampaikan Wahyu menanggapi sejumlah caleg yang dinyatakan TMS setelah penetapan DCT Pemilu. Salah satunya, karena ada caleg yang dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah, seperti yang dialami caleg DPR RI dari PAN Mandala Shoji.

“Kemungkinan seperti itu (diumumkan di TPS). Surat sudah tercetak kan, tidak mungkin kita hapus,” ujar Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (5/2).

KPU, kata Wahyu, melalui KPPS, akan mengumumkan di TPS yang berada di dapil para caleg yang sudah TMS, bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi. Jika masih ada yang memilihnya, maka suaranya tidak bermakna pilihan, tetapi suaranya tidak hilang dan diserahkan kepada parpol yang mengusungnya.

Wahyu menerangkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kebupaten/Kota, dimungkinkan terjadinya perubahan DCT pascaditetapkan. Salah satu perubahannya terjadi jika ada caleg yang tidak memenuhi syarat karena terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Memang dimungkinkan dilakukan perubahan DCT, salah satu situasi yang memungkinkan untuk perubahan adalah, apabila calon tersebut melakukan tindak pidana dan sudah divonis kekuatan hukum tetap atau inkracht,” ungkap Wahyu.

KPU RI sudah mengirimkan surat kepada KPU daerah terkait caleg yang tidak memenuhi syarat pascapenetapan DCT. Surat tersebut bernomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 tertanggal 9 Januari 2019 berisikan panduan menyikapi perubahan DCT sebagai dampak dari caleg TSM pasca penetapan DCT Pemilu 2019.

Dalam surat edaran itu disebutkan beberapa kondisi yang memungkinkan perubahan DCT, yakni caleg meninggal dunia, terbukti melakukan pelanggaran larangan selama masa kampanye, terbukti melakukan pemalsuan dokumen syarat calon atau menggunakan dokumen palsu pada pencalonan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat calon (kondisi ini meliput terbukti melakukan tindakan pidana lainnya dan diberhentikan atau mundur sebagai anggota parpol yang mengajukannya).

Selain itu, surat edaran tersebut menyatakan bahwa perubahan DCT tersebut tidak menghilangkan/menghapus dan/atau mengubah susunan nomor urut nama calon yang bersangkutan dari penetapan DCT. Dalam hal pencoretan terhadap calon yang berjenis kelamin perempuan yang mempengaruhi keterwakilan 30 persen, pembatalan tersebut tidak mengakibatkan pembatalan calon yang terdapat di dapil tersebut.

Jika calon yang tidak memenuhi syarat sudah terdapat di surat suara dan tidak bisa dihapus, maka petugas KPPS akan mengumumkan caleg bersangkutan di TPS pada hari pemungutan suara. Sementara jika calon tersebut mendapatkan suara, maka suaranya sah menjadi suara partai politik.

Diposting 28-03-2019.

Dia dalam berita ini...

Mandala Abadi

Caleg DPR-RI 2019-2024
DKI Jakarta 2