Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Fahri Sebut Jokowi Teken Aturan Pengangkatan Tenaga Honorer Karena Jelang Pemilu

sumber berita , 03-12-2018

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai langkah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena menjelang Pemilu 2019.

"Ya karena mau pemilu," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (3/12/2018).

Seharusnya menurut Fahri Jokowi meneken Peraturan Pemerintah tersebut jauh sebelum Pemilu, sehingga tidak membuat tenaga Honorer resah.

Selain itu, Fahri menyarankan agar dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer, Jokowi tidak melakukan tambal sulam. Karena menurutnya pegawai yang diangakat menjadi Pegawai Pemerintah dengan skema PPPK tersebut tidak akan mendapatkan uang pensiun.

"Ini kan tambal sulam karena kan tidak menjamin pensiun kan. Itu kan problem lah. Orang mau kerja gitu terus pensiunnya gimana? Orang guru itu mau jadi guru karena ada pensiunnya," pungkasnya.

Sebelumnya Presiden teleh meneken PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan adanya aturan tersebut maka para tenaga honorer yang usianya telah melewati batas untuk mendaftar sebagai PNS berpeluang untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Alasan pemerintah mengeluarkan aturan tersebut karena saat ini masih banyak tenaga honorer yang bekerja tanpa status perlindungan yang jelas.

Meskipun demikian para tenaga honorer tetap harus mengikuti seleksi untuk diangkat menjadi PPPK. Seleksi dilakukan berdasarkan merit sistem yang menjadi prasyarat dasar dalam mengangkat PNS.

Diposting 03-12-2018.

Dia dalam berita ini...

Fahri Hamzah

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Barat