Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Perlu Ada Perbaikan Regulasi untuk Lindungi Lansia

KOMITE III DPD RI menilai perlu ada perbaikan regulasi untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan kalangan lanjut usia.

"Di samping itu, perlu perhatian dan perlakuan khusus kepada lanjut usia dalam pelaksanaan pembangunan. Lanjut usia masih bisa diberdayakan dalam membantu pembangunan. Oleh karena itu, perlu regulasi yang menjadi pijakan,” ungkap Wakil Ketua Komite III Novita Anakota pada Rapat Dengar Pendapat Komite III dengan pakar Sosiologi Universitas Indonesia Dr Erna Karim terkait Inventarisasi RUU kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) di ruang Rapat Komite III Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta. Rabu (14/11). 

Novita Anakota mengatakan, dalam pasal 42 UU Nomor 39  Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan,  membutuhkan peran aktif dari negara untuk menumbuhkan kemampuan berpartisipasi dan peran sosial dari kaum lanjut usia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Novita menyebutkan, Komite III DPD RI menilai saat ini fokus perhatian pemerintah kepada lansia masih kepada pelayanan kesehatan. Lansia bisa diberdayakan untuk membantu program pembangunan disesuaikan dengan kemampuan dan pengalaman mereka. 

"Fokus perhatian dalam Undang-Undang Kesejahteraan Lansia nantinya akan kemiskinan, keterlantaran dan faktor perlindungan," ungkap dia.

Sementara  itu, Erna Karim menilai peran negara sangat besar mengedepankan program pro lansia, khususnya berkaitan dengan kemiskinan, pengetahuan, ketrampilan, materi, relasi sosial, ketelantaran dan perlindungan.

“Pandangan konsep RUU ini nantinya perlu diperbaiki. Kaum lansia jangan disingkirkan tapi harus berdaya, mandiri, dan berkontribusi. Selain itu, upaya preventif bisa dilakukan dalam proses sosialisasinya melalui agen-agen sosial, melalui media, keluarga dan institusi terkait dan memperbaharui regulasi dari pemerintah,” jelas Erna.

Berkaitan dengan hal itu, Senator DIY Afnan Hadikusumo mengingatkan pentingnya regulasi itu. Sebab, diperkirakan jumlah penduduk lanjut usia akan bertambah menurut data Badan Pusat Statistik menjadi 48,2 juta jiwa pada tahun 2035.

Diposting 22-11-2018.

Dia dalam berita ini...

Novita Anakotta

Anggota DPD-RI 2014
Maluku