Pimpinan DPD Nono Sampono dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) lantaran surat kepada Presiden Joko Widodo dan lembaga tinggi negara untuk mengevaluasi keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia dianggap melanggar tata tertib DPD.
Pelapor dibuat Muspani dan Bambang Suroso, anggota DPD periode 2004-2009 dan 2009-2014. Keduanya prihatin dengan tindakan pimpinan DPD yang mengambil keputusan tanpa kesepakatan anggota lainnya.
"Buat kami semua keputusan ketatanegaraan menunjukkan wibawa lembaganya dan juga orang yang ada di dalamnya. Nah, ketika ada yang secara konstitusional menjadi janggal, kami mencoba merespons," kata Muspani saat dihubungi wartawan, Selasa, 13 November 2018.
Menurut dia, mekanisme pengambilan keputusan tidak bisa mengatasnamakan pimpinan saja. Hal itu harus diputuskan melalui rapat paripurna yang melibatkan seluruh anggota.
"Kami lihat prosesnya enggak seperti itu. Kok bisa membuat sebuah surat mengatasnamakan ini. Itu penting sekali buat positioning DPD secara kelembagaan. Anggota DPD tidak boleh diam," tegas dia.
Surat yang dilayangkan pimpinan DPD itu, kata Muspani, terkesan subjektif dan politis. Surat ini dinilai hanya mengakomodasi kelompok elite tertentu. "Kita tahu Pak Nono siapa. Seolah-olah bisa bertindak seceroboh itu," ujar dia.
Surat dari pimpinan DPD kepada Presiden dan sejumlah lembaga tinggi negara tersebar di kalangan pewarta. Pimpinan DPD meminta MK dievaluasi lantaran melarang anggota DPD aktif di kepengurusan partai politik. Surat itu ditandatangani Nono Sampono.
Nono membenarkan surat itu. Dia mengeklaim evaluasi MK juga diinginkan DPR dan MPR.
"Tiga lembaga itu membuat. Jadi, baru pernah terjadi dalam sejarah ketatanegaraan, lembaga peradilan direspons oleh tiga lembaga," kata Nono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Oktober 2018.
Surat evaluasi kepada lembaga yang dikepalai oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman itu dikirimkan langsung kepada Jokowi. Surat serupa dari DPR dan MPR disebut sudah diberikan kepada Presiden pada 21 September 2018.
"Surat tidak dikirimkan ke MK tapi ke Presiden dan semua lembaga," kata dia.