Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi meminta Bank Indonesia (BI) mengeluarkan edaran yang berpihak kepada nasabah supaya tidak ada cara-cara premanisme yang berujung pada tewasnya seorang nasabah Citibank baru-baru ini.
"BI juga harus mengaturnya dalam UU. Jika ada nasabah nakal, sanksi tersebut sudah diatur di dalamnya, bukan dengan mengajak preman-preman masuk ke dalam sistem perbankan kita," katanya dalam rilis yang diterima Jurnalparlemen.com.
Selain mengatur sanksi bagi nasabah nakal, masih kata Achsanul, BI juga harus mengatur 'non performing asset sales' atau penjualan kredit macet perbankan kepada pihak lain.
"Bank tidak bisa menjual kreditnya tanpa persetujuan nasabah. Karena Perjanjian Kredit (PK)-nya ditandatangani antara nasabah dengan bank bukan dengan pihak lain," katanya.
Jadi, macetnya suatu kredit terkadang bukan semata-mata kesalahan nasabah, tapi bank juga berperan di dalamnya. Kata Achsanul, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan bank untuk menyelesaikan kredit macet.
Pertama, reconditioning (perubahan persyaratan). Kedua, rescheduling (penjadwalan ulang). Ketiga, restructuring (perubahan struktur kredit). Keempat injection (penambahan plafon), dan beberapa langka penyelesaiaan lainnya.
"Langkah ini harus dilakukan oleh perbankan. Jangan sampai perbankan menggunakan jalan pintas mengeksekusi dan menyerahkan kepada pihak lain dengan cara penagihan ala premanisme, ditakut-takuti, diancam, diganggu, diteror, sehingga nasabah takut dan malu," ujarnya.
Celakanya, kata dia, cara-cara premanisme di atas justru dilakukan oleh bank asing yang telah mengeruk keuntungan dari nasabah-nasabah lokal dan memancing dengan fasilitas-fasilitas yang dijanjikan. Kemudian rakyat dijerat dalam perangkat jebakan ekonomi yang tiada berujung, berupa denda dibesarkan, biaya aneh dikemas dalam bentuk fee dan penalti.
"Cara-cara seperti ini harus dihentikan dan bank memiliki kewajiban untuk membina nasabahnya. Jangan sampai premanisme ini terulang kembali," ujarnya.
Menurut Achsanul, seharusnya peristiwa yang terjadi di Citibank tidak perlu terjadi. Karena akan berdampak merusak sistem investasi dan menjatuhkan citra dunia usaha.
"Komisi XI akan memanggil BI dan Citibank dalam kasus-kasus tersebut, guna mengetahui aturan-aturan yang ada dalam penanganan kredit macet di Perbankan Indonesia," ujar anggota DPR Dapil Jawa Timur XI ini.