Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Profesi Dosen Perlu Diatur dalam UU Tersendiri

sumber berita , 19-10-2018

Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah tidak relevan lagi. Hal ini dikarenakan tugas dosen dan guru itu berbeda meski keduannya disebut sebagai pendidik professional. Termasuk karena kementerian yang menaunginya pun sudah terpisah, sehingga diperlukan pemisahan menjadi UU Dosen dan UU Guru.

“Dosen dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 sudah harus diganti dengan yang baru. Permasalahan yang ada mengenai kesejahteraan dosen, tuntutan melanjutkan pendidikan, riset, birokrasi dan mengenai pengabdian masyarakart,” terang Djoko usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi X DPR RI dengan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono dan sejumlah Rektor Perguruan Tinggi di DI Yogyakarta, Kamis (18/10/2018).

Legislator Partai Demokrat itu menambahkan, kelima permasalahan tersebut sudah menduduki hampir 65 persen terkait dosen. Sehingga menurut Djoko, yang akan menjadikan titik daripada DPR RI dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Dosen.

“RUU ini nanti stressing-nya adalah pertama, kepada kesejahteraan pada dosen itu sendiri, kedua adalah jenjang pendidikan selanjutnya setelah yang bersangkutan itu menjadi dosen, kemana dunia pendidikan yang harus dia tempuh, ketiga mengenai karya-karya tulisnya itu sebagai kewajiban daripada para dosen untuk meningkatkan kualitasnya,” jelasnya,

Di sisi lain, lanjut Djoko, RUU ini menekankan harus adanya riset. Menurutnya, anggaran riset sangat kecil. Pihaknya pun sudah meminta kepada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk meningkatkan anggaran riset ini. Termasuk anggaran pengabdian yang dirasa minim, sehingga pengabdian lembaga pendidikan tinggi, khususnya universitas, menjadi sangat terbatas.

“Itulah yang akan kita stressing di situ, sehingga RUU Dosen ini betul-betul menjadi peninggalan yang sangat bersejarah yang mampu menaikkan kesejahteraan, menaikkan kemampuan dan menaikkan pengabdian dosen terhadap tuntutan zaman ke depan,” harap Djoko mengakhiri wawancaranya dengan Parlementaria.

Sekedar informasi, untuk mendapatkan masukan terhadap RUU Dosen, selain di UGM, Komisi X DPR RI juga melakukan pertemuan ke Universitas Brawijaya di Malang, Jawa Timur, dan Universitas Andalas di Padang, Sumatera Barat.

Kunspek Komisi X DPR RI ke DI Yogyakarta juga diikuti Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (Gerindra), dan Anggota Komisi DPR RI Wiryanti Sukamdani (PDI-Perjuangan), MY Esti Wijayati (PDI-Perjuangan), Zuhdi Yahya (PDI-Perjuangan), Bambang Sutrisno (Golkar), Noor Achmad (Golkar), Popong Otje Djundjunan (Golkar), Amran (PAN).

Diposting 22-10-2018.

Mereka dalam berita ini...

Amran

Anggota DPR-RI 2014
Sulawesi Selatan III

Popong Otje Djundjunan

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat I

Noor Achmad

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah II

Bambang Sutrisno

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah VI

Zuhdi Yahya

Anggota DPR-RI 2014
Kalimantan Timur