Empat Anggota Fraksi Golkar Bersaksi untuk Zumi Zola

SIDANG terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (17/9).

Dalam sidang lanjutan gratifikasi dan suap itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi. Mereka adalah M Juber, Popriyanto, Ismet Kahar,dan Mayloedin.

Keempat saksi itu merupakan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi.

JPU menghadirkan keempatnya untuk mengonfirmasi pengetahuan saksi atas suap ketok palu yang diterima dari pihak pengusaha melalui Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

"Selain itu, kami juga ingin mengetahui bagaimana proses penerimaan suap para anggota itu pasca ketok palu di DPRD," kata JPU KPK sebelum sidang dimulai.

Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$177.300 dari para rekanan penggarap proyek di Pemprov Jambi.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Arfan, Apif, dan Asrul Pandapotan Sihotang. Apif dan Asrul merupakan mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

Selain itu, KPU juga mendakwa Zumi menyuap Anggota DPRD Provinsi Jambi dengan uang sekitar Rp200-250 juta per anggota.

Uang tunai itu pun, disebutkan JPU untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. 

Diposting 17-09-2018.

Mereka dalam berita ini...

Mayloedin ADN

Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014

M.Juber

Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014

Poprianto

Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014

Ismet Kahar

Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014