Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Ketua MKD DPR Sesalkan Putusan MK soal Pemeriksaan Anggota DPR

MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang UU MD3 yang salah satunya memutuskan, pemeriksaan anggota DPR dilakukan tanpa harus melalui pertimbangan dari MKD. Ketua MKD DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan keputusan MK tersebut.

Pasal 245 ayat (1) UU MD3 mengatur pemeriksaan anggota DPR harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum mendapatkan izin tertulis dari Presiden. MK menilai pemeriksaan anggota DPR cukup mendapatkan izin Presiden. Menanggapi hal itu, Dasco mengatakan Pasal 245 sebelumnya mengatur pemanggilan terhadap anggota DPR harus melalui pertimbangan MKD itu diperlukan untuk menghindari kriminalisasi.

"Seharusnya menurut saya itu perlu (melalui MKD) untuk menghindari juga kriminalisasi anggota dewan, karena jabatan politis," kata Dasco saat dihubungi, Kamis (28/6).

Dia tetap menilai bahwa izin MKD tetap penting selain izin presiden, dalam pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum.

"Nah kalau ini kan sudah di UU-nya, presiden, tapi presiden minta pertimbangan MKD ya itu wajar menurut kita. Malah itu lebih toleran. Anggota dewan juga kadang-kadang dikriminalisasi. Laporan ini itu tapi kadang-kadang tidak benar," sambungnya.

Dasco menginginkan, anggota DPR bisa memiliki hak imunitas seperti notaris dan dokter, yang proses pemanggilannya memerlukan izin dari mahkamah kehormatan profesi tersebut.

"Notaris itu kalau mau dipanggil penegak hukum harus minta dari semacam mahkamah kehormatan notaris gitu loh. IDI ikatan dokter Indonesia juga begitu. Nah ini anggota DPR juga seharusnya begitu," pungkasnya.

Diposting 29-06-2018.

Dia dalam berita ini...

Sufmi Dasco Ahmad

Anggota DPR-RI 2014
Banten III